Nasional, Pemerintahan, Peristiwa  

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir)…

You cannot copy content of this page