Dharmasraya, Kabarterdepan.com– Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan kebijakan pemangkasan Alokasi Dana Nagari (ADN) atau Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 sebesar 7,8 persen. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub)…
