Dharmasraya, Kabarterdepan.com– Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan kebijakan pemangkasan Alokasi Dana Nagari (ADN) atau Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 sebesar 7,8 persen. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub)…

You cannot copy content of this page