Peristiwa Langsung  

JAKARTA,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha – KPPU jatuhkan sanksi denda atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999 kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi…

You cannot copy content of this page