Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Mojokerto, Yoga Hardianto (43), yang terbukti mencabuli seorang siswi SMA, mendapat remisi hukuman 5 bulan. Hukuman penjara 7 tahun…

You cannot copy content of this page