Cianjur, KabarTerdepan.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Dadan Ginanjar divonis pidana penjara 3,6 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023. Selain…
Cianjur, KabarTerdepan.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Dadan Ginanjar divonis pidana penjara 3,6 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023. Selain…
You cannot copy content of this page