Grobogan, kabarterdepan.com – Meski telah mengembalikan uang negara sebesar Rp349 juta, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, berinisial MA tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dalam…

You cannot copy content of this page