Sukabumi, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait Surat Elektronik Warga Tenjojaya Kecamatan Cibadak perihal lahan Eks-HGU yang dinilai bermasalah, melalui Pasi Intel Rachman menyatakan belum mengetahui prihal surat…

You cannot copy content of this page