Hukum dan Kriminal, Kota Mojokerto  

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mojokerto, RP (34) dan IM (40), yang digerebek tanpa busana, divonis masing-masing 4 bulan penjara setelah terbukti melakukan percobaan perzinaan. Putusan tersebut…

You cannot copy content of this page