Nasional, Peristiwa Langsung, Politik  

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut warga boleh membawa Handphone (HP) atau ponsel saat mencoblos surat di bilik suara pada Pilpres tanggal 14 Februari 2024. Pernyataan itu disampaikan…

You cannot copy content of this page