Yogyakarta, kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta No.100.3.4/3744 tentang Larangan Kendaraan Bermotor Roda Tiga sebagai Angkutan Penumpang Umum. Kendaraan roda tiga yang dilarang…

You cannot copy content of this page