Jakarta, Kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu (8/1/2025). Dalam rangka menyelesaikan perkara tersebut, MK diberikan waktu 45 hari kerja untuk memutuskan semua gugatan…

You cannot copy content of this page