
(Fitri/Kabarterdepan.com)
Blora, Kabarterdepan.com- Ahmad Labibul Hilmi Wakil ketua DPRD Blora yang sekaligus menjabat anggota Komisi B menyoroti penurunan Survey Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Blora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2024.
Dikutip dari Jaga.id, perolehan SPI Kabupaten Blora tahun 2024 menurun hingga 2.18 poin. Sehingga Kabupaten Blora mendapatkan skor 75,43 poin. Perolehan itu, menjadikan Kabupaten Blora berada di bawah Provinsi Jawa Tengah sebesar 76,06 poin.
Padahal, pada tahun 2023 dapat dilihat di Jaga.id perolehan poin Kabupaten Blora mencapai 77.64 poin. Poin itu menjadikan Kabupaten Blora peringkat 14 provinsi Jawa Tengah.
Lalu, sebagaimana diketahui, perolehan poin SPI dari KPK RI adalah untuk media pengukuran resiko korupsi yang dilakukan oleh pegawai di pemerintah atau instansi publik. Sehingga poin SPI menjadi indikator pegawai pemerintahan dalam melaksanakan tugas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti menerima gratifikasi, suap, punggutan liar (pungli) dan yang lainya.
Menanggapi hal itu, politis PKB yang akrab disapa Gus Labib itu mengungkapkan Pemkab Blora memiliki dua fokus penting untuk meningkatkan poin SPI KPK di Tahun 2025. Terlebih saat ini Pemkab Blora juga sedang gencar untuk mendukung instruksi presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025.
“Yang pertama perbaikan melalui sistem, dan yang kedua Sumberdaya pegawai (ASN) harus memiliki tanggung jawab moral atau integritas yang tinggi,” kata Gus Labib, Selasa (25/2/2025).
Ia menilai, perbaikan melalui sistem dapat mempersempit ruang-ruang yang gelap yang sering digunakan para pegawai atau pemangku kebijakan, yang tak memiliki integritas.
“Mempersempit ruang bagaimana pegawai tidak dapat mempergunakan kesempatan (menerima atau berperilaku korupsi),” kata dia.
Lalu untuk sumberdaya aparatur negara, kata dia, harus dan bersifat wajib, memiliki tanggungjawab moral yang harus ditingkatkan atas kewenangan yang dimilikinya. Menurutnya hal itu, menjadi tanggungjawab Pemkab Blora kedepan. Sehingga birokrasi dapat lebih sehat yang berimbas naiknya perolehan SPI di Kabupaten Blora tahun 2025.
“Sudah sewajarnya, aparatur negara itu punya kewajiban dan punya tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat sepenuhnya tanpa ada embel-embel apapun,” tegas Gus Labib.
Lalu, kata dia, dari sumberdaya ASN yang memiliki tanggungjawab moral. Ia menilai tidak akan ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ASN. Sehingga adanya efisiensi anggaran tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat Blora.
Gus Labib menambahkan, peningkatan sumberdaya ASN di Kabupaten Blora yang memiliki tanggungjawab moral menjadi PR yang berat untuk Kabupaten Blora. Namun ia menekankan urgensi pelayanan masyarakat berkaitan langsung terhadap kepercayaan publik terhadap birokrasi di Kabupaten Blora.
“Jangan sampai poin SPI KPK untuk tahun 2025 kembali menurun. Terlebih dengan alasan efisiensi anggaran,” kata dia.
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari Jaga.id, Poin SPI Kabupaten Blora berada di bawah Jawa tengah. Selain itu, Pemkab Blora menempati peringkat empat dari enam kabupaten di Karisidenan Pati. Bahkan, diketahui rincian SPI Kabupaten Blora terdapat 5 dari 24 OPD atau unit kerja berada pada zona merah.
Lima OPD yang berada di Zona merah itu, diantaranya Sekretariat DPRD dengan 69,66 poin, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM 70,56 poin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 72,38 poin, Kecamatan 72,95 poin, dan terakhir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) 72.99 poin.
Sementara, di Kabupaten Blora juga ada tujuh OPD yang berada di Zona hijau, dan sisanya berada di Zona Kuning.(Fitri)
