Surat Penolakan Pendirian GPdI Tarik kepada Bupati Sidoarjo, Apakah Isinya?

Avatar of Redaksi
Surat Penolakan Pendirian GPdI Tarik kepda Bupati Sidoarjo
Surat Penolakan Pendirian GPdI Tarik kepda Bupati Sidoarjo

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Perjuangan Pendeta Yoab Setiawan untuk mendapatkan IMB / PBG untuk GPdI Tarik Sidoarjo kali ini harus berhadapan dengan surat penolakan warga muslim Dusun Mergojog, Desa Mergosari, Kecamatan Tarik yang dikirimkan kepada Bupati Sidoarjo, Subandi.

Surat penolakan pendirian GPdI Jemaat Tarik di Desa Mergojog yang ditembuskan kepada Kemenag Sidoarjo, FKUB Sidoarjo, Camat Tarik, KUA Tarik dan Kades Mergosari ini berisi, Kami yang bertanda tangan dibawah ini, warga muslim Dusun Mergojog Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo dengan ini menyampaikan penolakan akan adanya rencana pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (Gpdl) Jamaat Tarik yang terletak di Dusun Mergojog RT.09 RW.02 Desa Mergosari Kecamatan Tarik.

Penduduk Dusun Mergojog sebagian besar adalah umat islam,dimana sebagian kecil menganut
agama kristen. Menurut data yang kami peroleh dari Pemerintahan desa, jumlah penduduk Dusun
Mergojog sebanyak 981 jiwa terdiri dari 336 KK. Dari jumlah tersebut 19 jiwa yang terdiri dari 8 KK adalah
penganut agama kristen, selebihnya adalah penganut agama islam.

Sebelum berdirinya bangunan gereja, umat islam dan umat kristen masyarakat dusun Mergojog desa Mergosari sangat menjunjung tinggi persaudaraan dan hidup rukun saling berdampingan. Segala kegiatan desa seperti kegiatan sedekah bumi, kerja bakti lingkungan, peringatan hari besar agama dan peringatan hari besar nasional dilaksanakan dengan sangat meriah, penuh dengan keguyuban, kerukunan dan kekompakan.

Dalam hal pelaksanaan ibadah, bagi umat kristen dilaksanakan dari rumah kerumah tanpa menimbulkan suatu masalah dan umat islam pun sangat menghormati itu. Kondisi seperti ini sudah berjalan puluhan tahun. Pendirian Gereja yang mulai dari awal pembangunannya dipenuhi dengan kontroversi sangat
membuat resah sebagian besar masyarakat sekitar.

Pemilik tanah (bangunan) mulai awal pondasi
bangunan mengatakan bahwa bangunan itu digunakan untuk rumah saudaranya, ketika sudah berdiri bangunan, mengatakan mau digunakan untuk rumah do’a, setelah diresmikan menjadi rumah do’a malah difungsikan sebagai rumah ibadah (gereja) dimana setiap hari minggu dilaksanakan ibadah raya
(kebaktian).

Hal inilah yang menyebabkan sebagian besar masyarakat muslim menjadi resah atas ketidak
jujuran pengurus gereja dalam mendirikan rumah ibadah (gereja).Kami berpendapat “Dimanapun tempat segala sesuatu yang dimulai dengan ketidak jujuran pasti akan menimbulkan masalah, meskipun tujuan itu sudah tercapai”.

Oleh karena itu demi ketentraman dan kenyamanan masyarakat kami mohon kepada Bapak Plt. Bupati Sidoarjo untuk meninjau ulang atas perizinan pendirian rumah ibadah (gereja) yang telah dilakukan
oleh panitia pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (Gpdl) jamaat Tarik.

Sebagai bahan pertimbangan dalam surat terbuka ini juga kami lampirkan tanda tangan penolakan sebagian besar umat islam warga dusun Mergojog desa Mergosari.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindakan yang diambil kami
ucapkan terima kasih. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page