Superindo Kota Mojokerto Lolos Tuduhan, Produk Ikan Beku Ternyata Punya Izin Edar

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Superindo di Kota Mojokerto. (Redaksi/kabarterdepan.com) 
Superindo di Kota Mojokerto. (Redaksi/kabarterdepan.com) 

Kota Mojokerto, Kabar Terdepan.com, Swalayan Superindo di Kota Mojokerto lolos tuduhan menjual makanan beku tanpa izin edar.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, Amin Wachid, memastikan semua cumi serta ikan pindang memiliki izin edar resmi.

Inspeksi mendadak (Sidak) Wali Kota Mojokerto bersama Tim Pembinaan dan Pengawasan Obat, makanan (TKPPOM) beberapa waktu yang lalu sempat viral. Namun kini produk yang sempat disorot tidak punya izin edar justru terbukti memenuhi seluruh syarat Badan POM dan Dinas Kesehatan.

Izin Edar Ikan Beku Superindo

“Untuk Superindo ada izin edarnya dan ada aturan yang menyebutkan kalau kurang dari dua bulan itu ada keringanan untuk disimpan di freezer, sudah dikonfirmasi di dinas kesehatan dan dinyatakan sudah lolos,” jelas Amin, melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

Saat tim kembali memeriksa rak display penjulaan, barang yang dimaksud memang tidak ditemukan. Tetapi Amin mengatakan sudah ada di rak dan sudah ada labelnya.

“Udah ada labelnya mas, sudah ada,” tegas Amin. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page