
Sleman, kabarterdepan.com – Sepasang suami istri di Sleman nekat mencuri handphone (Hp) karena tidak mampu membeli susu untuk anaknya.
Kejadian pada Selasa (27/5/2025) tersebut terjadi Rumah Pemotongan Ayam Dika, Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman, DIY.
Adapun pelaku diketahui berinisial ES (32) bersama AWR. Polisi menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan dengan membawa istrinya AWR dan kedua anaknya yang masih balita.
Pencurian tersebut diketahui setelah sebelumnya telah viral di akun media sosial @merapi_uncover memperlihatkan video CCTV aksi pencurian salah seorang pelaku dan dilaporkan oleh korban.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Satya Kurnia menyampaikan saat kejadian korban atas inisial IW meninggalkan HP di dashboard motor. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku ES untuk mengambil dua HP tersebut.
Mengetahui HP nya raib, IW langsung menghubungi pihak kepolisian serta bukti pendukung dari postingan @merapi_uncover.
“Kemudian postingan tersebut dimonitor oleh Polresta Sleman dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Polsek Mlati,” kata saat jumpa pers di Polsek Mlati, Sleman, DIY, Selasa (2/6/2025).
Polisi yang menindaklanjuti kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mendatangi sebuah kos di Tempel Sleman yang diduga menjadi tempat kedua pelaku tinggal.
Ia menyampaikan saat didatangi, tidak ada perlawanan dari para pelaku.
“Pelaku dan barang bukti diamankan oleh gabungan Polsek Mlati dan Resmob Polresta Sleman kurang dari 24 jam atau tempatnya 10 jam,” katanya.
Ia menyampaikan HP yang dicuri sempat dijual di Magelang. Hasil dari penjualan handphone tersebut digunakan untuk membeli susu dan bensin.
Modus yang dilakukan oleh pelaku lantaran keduanya mengalami kesulitan ekonomi karena tidak bekerja.
Satya menyebut selama ini para pelaku telah melakukan hal yang sama 7 kali di tempat yang berbeda. “Pelaku sebelumnya belum pernah dihukum,” katanya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan wilayah lain dari kejadian serupa untuk menerapkan hukuman bagi pelaku.
Berdasarkan perkara tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto 55 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk ES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mlati.Sementara untuk AWR tidak dihukum penjara lantaran kedua anaknya yang berumur 2 dan 5 tahun masih membutuhkan perhatian. (Hadid Husaini)
