
Nasional, Kabarterdepan.com – Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberlakukan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk transaksi emas batangan yang dilakukan oleh bullion bank berizin OJK sejak 1 Agustus 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan aturan pajak untuk transaksi emas batangan dan perhiasan emas.
Kebijakan ini mulai berlaku pada pertengahan 2025 dan menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan investor logam mulia.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor nonmigas yang potensial.
“Pajak emas bukan untuk memberatkan rakyat, tapi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Selama ini banyak transaksi emas yang tidak tercatat dan tidak menyumbang pada APBN,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
1. PMK Nomor 51 Tahun 2025
Menetapkan bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) izin OJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion (bullion bank) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan. Ketentuan ini juga berlaku untuk impor emas batangan dengan tarif yang sama.
Namun, ada pengecualian:
Transaksi dengan nilai maksimal Rp 10 juta tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22
2. PMK Nomor 52 Tahun 2025
Mengubah ketentuan sebelumnya (PMK 48/2023) dan menyatakan bahwa konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak pemilik SKB PPh 22 tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 saat membeli emas perhiasan atau batangan dari pengusaha emas.
Dengan demikian, masyarakat umum yang membeli emas tidak lagi dikenakan pajak tambahan. Jadi, meskipun sebelumnya emas dikenakan pajak sekitar 0,25%, kini konsumen akhir dibebaskan dari pungutan ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk:
– Mendukung pertumbuhan industri emas nasional.
– Mempermudah akses masyarakat terhadap instrumen investasi emas.
Rincian Pajak Emas yang Ditetapkan
Menurut peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, berikut rincian tarif pajak emas:
1. PPN Emas Batangan: Ditetapkan sebesar 1,1% dari nilai jual. Tarif ini dikenakan saat pembelian di toko atau produsen yang telah ditunjuk.
2. PPN Perhiasan Emas: Berlaku tarif 1,65%, berlaku di seluruh toko perhiasan dan butik emas.
3. PPh Final: Untuk penjualan kembali emas oleh masyarakat kepada toko atau pedagang, dikenakan PPh final 0,25%.
Pajak ini akan dipungut langsung oleh penjual atau toko emas dan disetorkan ke kas negara melalui sistem perpajakan digital yang terintegrasi.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kebijakan pajak emas akan membuat harga emas di pasaran menjadi lebih mahal dan menekan daya beli masyarakat.
Namun, di sisi lain, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan terhadap transaksi emas yang selama ini dianggap sebagai celah penghindaran pajak.
Untuk menghindari gejolak di masyarakat, Kementerian Keuangan memberi masa transisi dan pembinaan bagi pelaku usaha emas, termasuk sosialisasi ke toko-toko perhiasan kecil dan pedagang di pasar tradisional.
“Kami tidak ingin UMKM emas kesulitan. Ada masa penyesuaian, dan kami siap bantu teknis pelaporannya,” tambah Sri Mulyani.
Dengan diterapkannya pajak emas secara resmi, pemerintah berharap dapat memperkuat basis pajak nasional tanpa menghambat investasi emas.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa pengawasan dan transparansi dalam sektor logam mulia akan terus ditingkatkan ke depan. (Izhah)
