
Sampang, Kabarterdepan.com – Upaya tim Kabarterdepan.com untuk melakukan peliputan terkait penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Sampang berujung penolakan. Larangan tersebut disebut berasal dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bhayangkari.
Kejadian bermula saat tim Kabarterdepan.com berkunjung ke SMPN 1 Sampang pada pagi hari. Kedatangan tim media diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Sampang, Teguh, yang menyampaikan bahwa peliputan dipersilakan selama berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Silakan, Mas. Berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” ujar Teguh.
Tim kemudian menemui Ari, salah satu pihak sekolah yang menangani kedatangan MBG. Ari menyampaikan bahwa MBG belum datang dan biasanya tiba sekitar pukul 10.00 WIB.
“Siap, Mas. Tapi belum datang MBG-nya. Biasanya sekitar jam 10. Sampéan mau menunggu atau nanti kami hubungi lagi,” kata Ari saat dikunjungi tim Kabarterdepan.com, Senin (24/11/2025)
Tim Kabarterdepan.com akhirnya menunggu di luar sekolah sembari menunggu informasi lebih lanjut.
Informasi Berubah Usai Koordinasi Pihak Sekolah dengan SPPG Bhayangkari

Namun, beberapa waktu kemudian tim justru menerima pemberitahuan berbeda dari Wakasek Kesiswaan SMPN 1 Sampang, Fahmi, yang menyampaikan bahwa peliputan tidak diperbolehkan.
“Maaf mas, saya barusan koordinasi sama SPPG Polres, infonya tidak diperbolehkan untuk meliput. Kalau ingin meliput, silakan koordinasi dengan Kepala SPPG Bhayangkari, Bu Fira mas,” ujar Fahmi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, tim Kabarterdepan.com mendatangi kantor SPPG Bhayangkari untuk menemui Fira, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Saat dihubungi melalui nomor pribadi, panggilan tidak direspons dan terdapat dugaan nomor tim Kabarterdepan.com telah diblokir.
Tim kemudian meminta bantuan salah satu relawan di lokasi untuk menghubungi Fira melalui panggilan WhatsApp.
Panggilan tersebut akhirnya diangkat, dan tim Kabarterdepan.com dapat menyampaikan konfirmasi terkait larangan peliputan.
Sebelumnya, tim Kabarterdepan.com juga pernah menghubungi Fira untuk meminta izin peliputan, namun Fira menyatakan bahwa sesuai juknis terbaru, peliputan harus diajukan melalui surat resmi ke BGN terlebih dahulu.
Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
Situasi ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat SPPG Bhayangkari berada langsung di bawah naungan Polres Sampang.
Sebagai lembaga yang berhubungan dengan layanan publik, SPPG Bhayangkari semestinya memberikan contoh terbaik dalam hal keterbukaan informasi, terutama terkait program pemerintah seperti MBG yang menggunakan anggaran negara dan menyasar masyarakat luas.
Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik dan menjadi hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Media berperan sebagai jembatan informasi tersebut, sehingga pelarangan liputan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Bhayangkari maupun BGN belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pelarangan liputan terkait penerima manfaat MBG di SMPN 1 Sampang. (Fais)
