IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sosok RPP Buka Suara, Bantah Lakukan Pengancaman dan Ungkap Sengketa Tanah di Desa Duyung Mojokerto

Avatar of Redaksi
Ricky Purwoaji Pangestu (RPP) bersama ayahnya, Jurianto Kades Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto memberikan klarifikasi tuduhan lakukan pengancaman. (Redaksi/kabarterdepan.com)
Ricky Purwoaji Pangestu (RPP) bersama Jubirnya, Jurianto Kades Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto memberikan klarifikasi tuduhan lakukan pengancaman (Redaksi/kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Sosok Ricky Purwoaji Pangestu (RPP), calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Mojokerto dengan tuduhan melakukan pengancaman terhadap 2 pekerja akhirnya buka suara.

Ricky, sapaan akrabnya, membantah melakukan pengancaman seperti yang dituduhkan sebelumnya. Ia berdalih hanya menegur terhadap Hartono karena telah merusak pagar tembok yang ia kerjakan.

Responsive Images

“Saya tidak mengancam, hanya menegur karena Hartono telah merusak pagar tembok yang saya kerjakan,” ungkap Ricky yang didampingi ayahnya, Jurianto yang merupakan kepala desa (Kades) Duyung, kecamatan Trawas , Mojokerto di kantor PWI Mojokerto, Rabu (29/5/2024).

Ricky memaparkan, kronologi kejadian tersebut diawali saat ia mendapat pekerjaan membuat tembok pagar dari pemilik tanah yang menang gugatan dari keluarga Hartono pada tahun 2024. Lalu saat kejadian pada hari Senin, Ricky ditelpon oleh pekerjanya yang mengerjakan tembok itu.

“Setelah mendapat telpon saya langsung ke lokasi, dan saya lihat tembok pagar yang dirusak mau dipasang pagar kawat oleh Hartono dan Yanto,” imbuhnya.

Ricky Purwoaji Pangestu juga menjelaskan, bahwa Hartono itu bukanlah tukang seperti yang dimuat oleh sejumlah media online. Menurutnya Hartono adalah pemilik awal tanah yang kalah gugatan.

“Jadi Hartono itu bukan tukang tapi pemilik lahan awal namun kalah gugatan dan ingin memiliki lahan itu lagi,” imbuhnya.

Semengtara itu, Jubirnya yang juga Kades Duyung, Jurianto menjelaskan, sengketa tanah itu sudah ada sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dengan ahli waris bernama Tutik.

“Tanah itu sudah dieksekusi tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Tanah itu dimenangkan oleh Tutik selaku ahli waris yang sah,” tutur Jurianto.

Kemudian tanah itu sekarang dibeli oleh Antonius. Antonius kemudian menginginkan tanah itu dibangun tembok pagar yang pengerjaannya diserahkan kepada Ricky.

“Padahal putusan 2024 itu sudah sah kalo Tutik itu sebagai ahli waris,” ujar Jurianto yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PABDESI Jatim ini.

Ia juga mempersilahkan jika Hartono mengklaim kepemilikan tanah itu, tapi dengan cara yang elok, bukan dengan melakukan pengrusakan sehingga dilaporkan ke penegak hukum.

“Dengan adanya laporan itu, Hartono resah akhirnya bikin ulah lagi, seakan-akan mas Aji (Ricky, red) ini ngancam-ngancam padahal nggak ada pengancaman, hanya mengingatkan, jangan masuk di situ karena itu tanah masih bermasalah karena ada dua yang mengakui,” terang Jurianto.

Menurut Kades Duyung 3 periode ini, Hartono melakukan pelaporan itu sebagai bentuk ketakutannya bahwa tanah itu lepas darinya, karena tanah itu telah dijual oleh orang tuanya.

“Dia bikin Opini-opini yang tanpa dasar agar tak mengembalikan uang ke pembeli awal,” Pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar