Sosialisasi UU No 39 Tahun 2007 di Kota Batu: Pemerintah Serius Perangi Cukai Ilegal

Avatar of Redaksi
IMG 20250630 WA0019
Perangi cukai ilegal, pemerintah gencarkan sosialisasi UU No 39 Tahun 2007.Rabu (28/5/2025). (ADV)

Kota Batu, Kabarterdepan.com — Sebagai langkah peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum terkait cukai kepada masyarakat, maka sosialisasi undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dilakukan.

Sosialisasi Undang-Undang Cukai adalah kegiatan penyampaian informasi tentang perundang-undangan cukai kepada masyarakat, terutama mengenalkan pengertian, manfaat, dan aturan cukai, serta membantu masyarakat memahami ciri-ciri barang kena cukai ilegal.

Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai. Sosialisasi bertujuan untuk menjelaskan konsep cukai, bagaimana cara kerjanya, dan mengapa cukai penting bagi negara.

Agenda ini juga mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait cukai, serta menghormati aturan yang berlaku.

Sosialisasi juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah peredaran rokok ilegal, yang seringkali merugikan negara dan masyarakat.

Upaya sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat.

Sosialisasi juga diarahkan kepada pelaku usaha, pedagang, dan pihak-pihak terkait lainnya agar mereka memahami ketentuan cukai dan dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui media massa, media sosial, dan media cetak untuk menjangkau lebih banyak orang.

Banyak kantor Bea Cukai di berbagai daerah mengadakan sosialisasi untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan langkah-langkah dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di berbagai daerah mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang peraturan cukai.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan sosialisasi terkait cukai hasil tembakau kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang cukai, penerimaan negara dari sektor cukai diharapkan dapat meningkat.

Sosialisasi dapat membantu mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri.

Dengan adanya aturan cukai yang jelas dan dipahami, masyarakat dapat lebih sadar tentang hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat berkontribusi lebih positif dalam pembangunan negara. (ADV)

Responsive Images

You cannot copy content of this page