Sosial Media Bakal Kena Pajak, Kreator Konten dan Influencer Wajib Tahu!

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 07 18 at 10.31.50 6230ea3f
Ilustrasi pajak sosial media. (Pinterest Dibujo Imágenes)

Ekonomi, Kabarterdepan.com – Dunia digital kini bukan sekadar hiburan, melainkan juga ladang ekonomi. Kreator konten, influencer, hingga penjual online di media sosial kini menjadi sasaran kebijakan perpajakan terbaru pemerintah.

Kementerian Keuangan menegaskan pentingnya pajak sosial media sebagai upaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, buka-bukaan tentang strategi yang akan dioptimalkan pada anggaran tahun 2026. Salah satunya ialah penggalian potensi perpajakan melalui data analytik dan sosial media.

“Total kebutuhan Rp 1,99 T, sementara pagu baru Rp 1,63 T, kami ajukan tambahan Rp 366 M untuk dorong program tersebut,” ujarnya.

Sementara, Direktur Peraturan Perpajakan 1 DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan cara kerja Dirjen Pajak mengawasi kepatuhan pajak melalui sosmed ialah menggunakan skema crawling.

Sistem crow memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah pengguna sosmed.

“Kalau ada yang suka pamer mobil di sosmed, pasti diamati, kami sudah mulai pengawasan lewat crawling,” katanya.

Siapa yang Wajib Bayar Pajak Sosmed?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pajak sosmed berlaku bagi:

1. Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari endorse, adsense, paid promote, dan sejenisnya.

2. Influencer dan selebgram dengan penghasilan tetap atau tidak tetap dari kerja sama digital.

3. Penjual online yang memanfaatkan fitur dagang di Instagram, TikTok Shop, Facebook Marketplace, dll.

4. Penghasilan dari aktivitas tersebut akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) sesuai klasifikasi dan jumlah penghasilan per tahun.

Pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang selama ini belum tergarap optimal. Berdasarkan data Kemenkeu, potensi pajak dari sektor ini bisa mencapai triliunan rupiah tiap tahunnya.

Cara Lapor Pajak Sosial Media

1. Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui e-Registration di situs DJP.

2. Menyampaikan SPT Tahunan sesuai penghasilan.

3. Membayar pajak melalui sistem e-billing yang tersedia secara online.

Bagi penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), kewajiban tetap ada, meski tidak harus membayar, tetapi tetap wajib lapor.

Dengan regulasi pajak sosial media yang semakin jelas, para pelaku ekonomi digital perlu lebih siap dan sadar akan kewajiban pajaknya. Bukan hanya demi kepatuhan, tetapi juga demi kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Pajak sosial media bukan sekedar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kita sebagai warga negara digital. (Izhah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page