Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Disanksi Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 09 05 at 09.41.51 6b438cee
Potret sopir mobil rantis, Bripka Rohmat, saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Yotube TV Radio Polri)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya, bersalah dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), saat aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) lalu.

Bripka Rohmat, sopir mobil rantis yang melindas Affan, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat bersama atasannya, Kompol Cosmas K. Gae, yang saat itu duduk di sampingnya.

Majelis KKEP menilai, kelalaian Bripka Rohmat terjadi karena ia tidak mengendalikan situasi dengan baik saat mengemudi kendaraan taktis tersebut.

“Adanya kelalaian terduga pelanggar dalam mengemudi karena hanya mengikuti perintah dari Kompol Cosmas tanpa memperhatikan posisi sehingga mobil rantis keluar dari formasi yang tidak sesuai dengan SOP,” kata Majelis KKEP saat membacakan putusan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Dalam putusan itu, Majelis juga menegaskan bahwa peran Rohmat lebih sebagai bawahan yang menjalankan perintah, bukan pengambil keputusan utama.

“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas untuk terus maju, selaku bawahan yang melaksanakan tugas perintah atasan bukan atas keinginan sendiri,” lanjut Majelis.

Meskipun demikian, tanggung jawab tetap dibebankan kepadanya karena tindakannya berujung fatal. Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan sanksi etik.

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Majelis.

Tak berhenti pada sanksi etik, hukuman administrasi juga diberikan. Salah satunya berupa demosi atau penurunan jabatan dan pembatasan karier di kepolisian.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ucap Majelis saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Bripka Rohmat juga ditempatkan secara khusus selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Ruang Pasus Biro Propam Polri.

Usai dijatuhi sanksi, Bripka Rohmat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua Almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut. Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” katanya dengan suara bergetar.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat mencelakai masyarakat dalam tugasnya sebagai anggota Polri.

“Jiwa kami Tribata untuk melindungi dan melayani masyarakat, tidak ada niat sedikitpun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa. Sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat di hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap Bripka Rohmat. (Riris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page