Sopir Bus Harapan Jaya Diduga Mabuk Saat Bawa 61 Penumpang di Jombang

Avatar of Redaksi
Sopir Bus Harapan Jaya Diduga Mabuk Saat Bawa 61 Penumpang di Jombang
Sopir Bus Harapan Jaya Diduga Mabuk Saat Bawa 61 Penumpang di Jombang

Jombang, kabarterdepan.com – Aparat Satlantas Polres Jombang mengamankan seorang sopir bus antarkota yang diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh minuman keras saat melintas di wilayah Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.25 WIB di Jalan Raya perlintasan rel kereta api Bandarkedungmulyo. Saat itu, anggota Unit Turjawali tengah menggelar patroli hunting system untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas dan potensi kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Pattimura Kota Batu, 1 Tewas-4 Luka-luka

Petugas mencurigai sebuah bus PO Harapan Jaya bernomor polisi AG 7044 US yang melaju tidak stabil dan melanggar marka jalan di sekitar perlintasan rel. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.

Dari hasil identifikasi, pengemudi diketahui bernama Abrizal (31), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sementara kernetnya, Dimas (27), merupakan warga Tulungagung. Keduanya langsung dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Petugas Polres Jombang Temukan Arak di Kabin Bus

Namun saat proses penindakan, petugas mencium aroma minuman beralkohol dari dalam kabin bus. Pemeriksaan lanjutan menemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kendaraan tersebut.

Demi menjamin keselamatan penumpang, polisi menghentikan sementara perjalanan bus yang saat itu mengangkut sekitar 61 orang. Petugas juga memberikan penjelasan kepada para penumpang terkait kondisi sopir dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan otobus untuk mendatangkan armada pengganti.

Sopir dan kernet beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satlantas Polres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Urkes sebelum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pengemudi angkutan umum yang membahayakan keselamatan penumpang.

“Kami mengedepankan keselamatan masyarakat. Pengemudi angkutan umum wajib dalam kondisi prima dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pengemudi transportasi umum lainnya.

“Ini masih kita proses, nanti pastinya kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami juga mengimbau perusahaan otobus agar meningkatkan pengawasan internal terhadap awak kendaraan demi mencegah kejadian serupa terulang di wilayah hukum Jombang,” pungkasnya.

Editor berita: Ririn W.

Responsive Images

You cannot copy content of this page