
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait Surat Elektronik Warga Tenjojaya Kecamatan Cibadak perihal lahan Eks-HGU yang dinilai bermasalah, melalui Pasi Intel Rachman menyatakan belum mengetahui prihal surat dari Warga Tenjojaya mengenai Lahan Eks-HGU.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan karena surat itu belum sampai ke saya mungkin masih dalam antrean,” kata Rachman kepada media saat ditemui di kantornya di Jalan Karangtengah Sukabumi, Selasa (8/7/2025).
“Jika nanti suratnya sampai ke saya, nanti saya pelajari dan mengumpulkan informasi terkait hal itu,” jelas Rachman.
Meski begitu, Kejari Kabupaten Sukabumi akan mempelajari dan mengumpulkan informasi selama dua pekan kedepan terkait surat yang dilayangkan Warga Tenjojaya.
“Saya minta waktu dua minggu, baru nanti saya bisa memberikan pernyataan, kebetulan saya baru dua minggu menjabat disini ditambah kasus lahan Eks-HGU tersebut pada tahun 2014,” tandasnya. (Idris)
