Sleman: Dirjen Pajak Tinjau Layanan Akhir Pekan

Avatar of Redaksi
Sleman
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melakukan kunjungan kerja ke KPP Pratama Sleman pada Sabtu (28/2/2026) pagi. (DJP DIY fir kabarterdepan.com)

Sleman, KabarTerdepan.com — Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melakukan kunjungan kerja ke KPP Pratama Sleman pada Sabtu (28/2/2026) pagi untuk memastikan pelaksanaan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 berjalan optimal.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus peningkatan mutu pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya di masa pelaporan SPT Tahunan.

Dirjen Pajak Sapa WP di Sleman

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pajak menyempatkan diri berdialog dan menyapa langsung Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan di luar hari dan jam kerja biasa.

KPP Pratama Sleman bersama seluruh unit pelayanan pajak di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta membuka layanan pada Sabtu dan Minggu.

“Ini sebagai bentuk komitmen memberikan pendampingan hingga Wajib Pajak berhasil melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,”kata Bimo.

Bimo menegaskan bahwa transformasi digital melalui sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan guna menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel, dengan fokus pada kemudahan bagi Wajib Pajak.

“Masa transisi (Coretax) ini sebagai proses pembelajaran bersama, di mana seluruh pegawai telah disiapkan untuk memberikan pendampingan maksimal, sembari terus melakukan penyempurnaan sistem agar semakin andal dan memudahkan pelaporan SPT Tahunan,” katanya.

Untuk memperkuat layanan, Direktorat Jenderal Pajak juga menghadirkan aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form yang dirancang agar proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih praktis, cepat, dan terarah.

Secara nasional, hingga 28 Februari 2026 tercatat 4.955.055 SPT Tahunan telah diterima. Sebanyak 4.954.422 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 633 SPT melalui Coretax Form.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyampaikan bahwa di wilayah DIY terdapat 90.077 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 28 Februari 2026.

Kendati begitu, Ia mengakui terdapat sedikit perlambatan pelaporan yang dipengaruhi proses adaptasi terhadap sistem Coretax.

Namun, dengan dibukanya layanan akhir pekan dan dukungan penuh dari jajaran pimpinan, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap terjaga.

“Data yang telah terinput dalam pelaporan tahun ini juga diharapkan mempermudah proses pelaporan pada tahun-tahun berikutnya sehingga lebih cepat dan efisien,” katanya.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page