
Blora, kabarterdepan.com – Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Blora tahun 2024 menurun hingga 2,18 poin dengan total skor 75,43 poin. Hasil capain itu menempatkan Blora masuk zona kuning atau waspada korupsi
Rincian hasil skor SPI itu berdasarkan survei penilaian yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui laman Jaga.id, menempatkan Blora diposisi peringkat nomor 22 Provinsi Jawa Tengah.
Sementara pada tahun 2023 Kabupaten Blora mampu mendekati kategori terjaga dengan raihan nilai 77.61 poin, bahkan mampu berada di peringkat 14 provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut, pada tahun 2022, Kabupaten Blora mengalami penurunan yang signifikan, yang mengakibatkan Kabupaten Blora menempati peringkat 33 di provinsi Jawa Tengah dengan perolehan poin 72.45.
Perolehan tahun 2022, turun sebanyak 7.03 poin dibandingkan tahun 2021. Dimana pada tahun 2021, Kabupaten Blora mampu menembus kategori terjaga dengan perolehan poin sebesar 79.48.
Skor SPI Jadi Evaluasi
Menanggapi penurunan tersebut, Sekda Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi mengatakan hasil survei SPI tahun 2024 akan menjadi evaluasi dalam pelayanan masyarakat. Sehingga pihaknya berharap jajaran pegawai dilingkungan Pemkab Blora dapat meningkatkan pelayanan.
“Tahun 2025 SPI Blora diharapkan mampu naik. Bahkan mencapai kategori terjaga,” mengulang peryataan Komang Gede Irawadi kepada media Senin (3/1/2025)
Untuk itu, sambung Sekda, nantinya akan dilakukan sosialisasi di jajaran pegawai terkait anti korupsi dan optimalisasi pelayanan masyarakat.
“Dengan upaya itu, Diharapkan masyarakat Blora mampu merasakan segala program Pemkab Blora,” ujar dia.
Sebagai informasi tambahan, hasil Survey SPI yang dikeluarkan KPK RI, Kabupaten Blora pada tahun 2024 tercatat adanya penurunan 2.18 poin. Sehingga menempatkan Pemkab Blora di peringkat empat, di eks karisidenan Pati.
Dengan Rincian peringkat satu Pemkab Grobogan dengan 78.92 poin, lalu disusul Kabupaten Jepara 77.99 poin, Pati 77.85 poin, Blora 75.43, Rembang 74.35 dan terkahir Kudus 70.54 poin.
Dari hasil tersebut, dalam klasifikasi KPK ada tiga kategori diantaranya kategori rentan dengan perolehan poin 0 hingga 72.9, lalu kategori waspada yaitu 73 hingga 77.9 poin, terakhir kategori terjaga yaitu 78 hingga 100 poin.
Dari poin-poin tersebut mayoritas Kabupaten di eks karisidenan Pati berada di kategori waspada. Hanya Pemkab Grobogan yang berhasil mencapai kategori Terjaga atau berwarna hijau, sementara Kabupaten Kudus menempati Kategori rentan atau berwarna merah. (Masrikin).
