
Sragen, kabarterdepan.com – Inspektorat Sragen menyatakan bahwa tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) fiktif masih terus berproses.
“Tindak lanjut LHP di empat desa masih dalam proses,” ujar Inspektur Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, saat dikonfirmasi kabarterdepan.com, Sabtu (19/7/2025).
Badrus menjelaskan bahwa setelah melewati batas waktu yang ditentukan pada Sabtu, 18 Juni 2025, saat ini Inspektorat tengah menyusun laporan hasil tindak lanjut LHP untuk segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025) mendatang.
Terkait perkembangan tiga desa yang sebelumnya menolak menindaklanjuti rekomendasi LHP Inspektorat, Badrus menyebutkan bahwa prosesnya masih berjalan dan kini menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi.
“Tindak lanjut di tiga desa tersebut masih berproses. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi,” ujar Badrus singkat.
Sebagaimana diketahui, empat desa di Kabupaten Sragen mendapatkan rekomendasi LHP dari Inspektorat. Hasil audit investigatif menunjukkan bahwa keempat desa tersebut menggunakan dokumen dan hasil uji dari pihak ketiga yang tidak sah dalam proses penjaringan perangkat desa.
Dari perkembangan terbaru, baru Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, yang telah melaksanakan rekomendasi LHP tersebut. Sementara itu, Desa Sumbungmacan (Kecamatan Sambungmacan), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), dan Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang) masih belum menunjukkan kejelasan terkait tindak lanjut rekomendasi.
Menjelang batas akhir tindak lanjut LHP, Camat Sumberlawang secara resmi mencabut rekomendasi pengisian perangkat desa di Desa Jati. Keputusan tegas tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 17 Juli 2025, yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Jati.
Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa di Desa Jati dilakukan dengan prosedur yang tidak sah. Oleh karena itu, ia memerintahkan untuk meninjau ulang dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Jati terkait pengangkatan perangkat desa tersebut. (Masrikin).
