Skandal Aset Disdik Cianjur: 504 Kendaraan Dinas Diduga Raib, Kadisdik Menghindari Wartawan

Avatar of Jurnalis: Ririn
Gedung Dinas Pendidikan Cianjur
Gedung Dinas Pendidikan Cianjur. (Sumber: Hasan/Kabar Terdepan.com)

Cianjur, Kabar Terdepan.com – Dugaan skandal pengelolaan aset daerah mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Sebanyak 504 unit kendaraan dinas milik Disdik  diduga raib atau tidak jelas keberadaannya. Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Petani Jombang Gigit Jari, Alokasi Pupuk Subsidi 2026 Dipangkas Besar

Dalam laporan resmi BPK, ratusan kendaraan dinas—terdiri dari mobil, minibus, dan sepeda motor—ditemukan tidak memiliki data identitas lengkap. Mulai dari nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, hingga dokumen BPKB tidak tercatat secara memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Disdik Cianjur.

https://cianjurkab.go.id/berita/pemkab-cianjur-dukung-jotr-cianjur-series-2026-bupati-dorong-sport-tourism-dan-ekonomi-daerah

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur terkesan menghindari wartawan. Upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali oleh awak media belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi resmi. Sikap tersebut memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pendidikan.

Dinilai Skandal Administratif Serius di Cianjur

Ketua Harian Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, menilai temuan BPK terkait tidak dicatatkannya identitas vital kendaraan dinas di Disdikpora Kabupaten Cianjur sebagai skandal administratif yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan persoalan sepele. Ketidaklengkapan data kendaraan dinas mencerminkan buruknya sistem pengendalian internal serta lemahnya komitmen dalam menjaga aset milik daerah,” tegas Hendra.

Menurutnya, pengelolaan kendaraan dinas yang tidak terdokumentasi dengan baik membuka celah besar terjadinya penyalahgunaan aset negara. Terlebih, jumlah kendaraan yang diduga bermasalah mencapai ratusan unit.

Potensi Pelanggaran UU Perbendaharaan Negara

Hendra Malik menjelaskan, kelalaian tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat yang lalai dalam mengelola barang milik negara atau daerah dapat dikenai sanksi ganti rugi.

“Jika ketidaklengkapan data ini berujung pada hilangnya aset, maka pejabat terkait wajib bertanggung jawab secara finansial dan hukum,” ujarnya.

Tidak hanya itu, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa kendaraan dinas yang tidak tercatat tersebut dikuasai pihak ketiga atau dipindahtangankan secara ilegal, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa kondisi ini juga dapat dikategorikan sebagai indikasi penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain aspek pidana, ketidaklengkapan data aset kendaraan dinas Disdik Cianjur juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi aset sebenarnya dinilai mengancam predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Reliabilitas laporan keuangan menjadi dipertanyakan. Ini ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.

Prabhu Indonesia Jaya mendesak Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi, tidak hanya sebatas perbaikan administratif.

“Perlu dilakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap kendaraan dinas tersebut, bukan sekadar melengkapi dokumen di atas kertas,” tegas Hendra.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bupati  untuk menerapkan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS terhadap Kepala Dinas maupun pengurus barang yang terbukti lalai.

Tak kalah penting, Disdik  juga didesak untuk memublikasikan daftar kendaraan dinas yang belum memiliki data lengkap agar masyarakat dapat ikut mengawasi keberadaan aset tersebut di lapangan.

“Diamnya publik terhadap aset yang tidak terdata sama saja dengan memberi restu bagi para penjarah harta rakyat. Ini harus kita awasi bersama,” pungkasnya.

Kasus dugaan hilangnya ratusan kendaraan dinas Disdik  ini pun menambah daftar panjang persoalan tata kelola aset daerah yang kerap luput dari pengawasan. Publik menilai lemahnya pengendalian internal berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, mengingat nilai ekonomis kendaraan dinas tidaklah kecil. Jika dihitung secara akumulatif, ratusan unit kendaraan tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Sikap Kadisdik  yang belum memberikan klarifikasi justru dinilai memperkuat kecurigaan publik atas pengelolaan aset pendidikan. Padahal, sektor pendidikan semestinya menjadi contoh tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Masyarakat berharap aparat pengawasan internal dan penegak hukum tidak tinggal diam. Penelusuran keberadaan fisik kendaraan dinas Disdik perlu dilakukan secara menyeluruh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Langkah tegas dan transparan dinilai penting untuk memastikan aset daerah  benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu.(Hasan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page