
Blora, Kabarterdepan.com – Proses penyelesaian Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk kelompok masyarakat penerima SK 185 dan 192 di Kabupaten Blora masih menemui jalan berliku.
Balai Perhutanan Sosial (BPS) Jogja meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi kondusif, sambil menunggu turunnya SK Definitif dari pemerintah pusat.
Dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi yang digelar di Hotel Azzana, Kamis malam (6/11/2025), narasumber dari BPS Jogja, Wahyudi, menjelaskan bahwa status SK 185 masih bersifat indikatif. Saat ini, proses fasilitasi dan validasi lanjutan tengah dilakukan untuk menuju penetapan definitif.
“Beberapa wilayah sudah selesai diproses, namun sebagian lainnya masih dalam tahap penyesuaian. Gesekan dengan Perhutani sempat muncul karena adanya perubahan luasan SK KHDPK dari 287 hektare menjadi 149 hektare,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, perubahan luasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) itu membuat sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak termasuk, kini justru masuk dalam area perhutanan sosial. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan verifikasi ulang dan pembaruan data lapangan.
SK Perhutanan Sosial
Wahyudi menekankan bahwa penyelesaian SK Perhutanan Sosial bergantung pada kejelasan batas wilayah. Jika batas sudah pasti dan disepakati oleh semua pihak, proses fasilitasi dan penetapan dapat berjalan cepat dan potensi konflik sosial bisa ditekan.
Ia juga menegaskan, penerbitan SK Definitif tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengacu pada Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDP) yang disusun oleh tim lintas lembaga, salah satunya BPKH Jogja. Dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam percepatan penyelesaian SK.
Terkait aktivitas warga di kawasan perhutanan sosial selama menunggu kepastian hukum, Wahyudi memberi batasan jelas jika menanam masih diperbolehkan, tetapi kegiatan yang mengubah fisik lahan harus dihindari.
“Sebab di kawasan itu masih ada aset negara milik Perhutani. Jangan sampai aktivitas garapan justru mengganggu aset. Kita masih pada status indikatif, belum definitif,” tegasnya.
BPS mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan menjaga komunikasi dengan pihak terkait. “Yang paling penting, kondisi sosial tetap kondusif. Kalau sudah definitif, hak dan kewajiban masing-masing akan jelas,” pungkas Wahyudi. (Rga)
