
Grobogan, kabarterdepan.com- Polisi menetapkan dua pelajar berinisial A dan L yang diduga terlibat dalam bullying atau perundingan serta tindak kekerasan hingga menyebabkan kematian Angga, siswa SMPN 1 Geyer, Grobogan tewas.
Kedua terduga pelaku itu merupakan teman korban di sekolah. Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan keduanya karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Keduanya masih kami beri kesempatan untuk bersekolah sambil menunggu proses hukum berjalan. Kami tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas AKP Rizky Ari Budianto Kasat Reskrim Polres Grobogan, kepada media, Rabu (15/10/2025).
Dugaan Bullying
Rizky menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara dugaan bullying serta kekerasan. Hingga kini, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 19 orang termasuk guru, teman sekelas, dan pihak sekolah.
Rizky menambahkan, pihaknya saat ini juga masih mendalami motif perundungan serta dinamika hubungan antara korban dan pelaku sebelum kejadian.
Dari hasil autopsi terhadap jenazah Angga menunjukkan adanya kekerasan berat, termasuk patah tulang di bagian leher dan memar di dada. Fakta medis ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Grobogan, Indartiningsih menyatakan, pihaknya akan terus berperan aktif mendampingi proses hukum dengan pendekatan psikososial dan konseling terhadap pelaku maupun korban.
“Kami ingin memastikan anak-anak ini tidak kehilangan masa depan mereka sepenuhnya, meskipun telah melakukan kesalahan serius. Pendampingan hukum dan kejiwaan kami lakukan secara intensif,” jelas Indarti Kamis (16/15/2025).
Tak hanya kepada pelaku, BP3AKB Grobogan juga telah mendatangi keluarga korban untuk memberikan dukungan moral sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai harapan keluarga.
