
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil langkah progresif dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan mutu pelayanan publik.
Inisiatif ini diwujudkan melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang menjadi prioritas legislasi tahun 2025.
Ketiganya meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto.
Tiga Raperda Baru Digenjot
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang lebih adaptif dan efisien.
Penjelasan resmi terkait rancangan peraturan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto pada Kamis (30/10/2025).
Ning Ita, sapaan akrab wali kota, mengapresiasi kerja sama DPRD dan jajaran Pemkot yang solid dalam menyiapkan rancangan kebijakan tersebut.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025 dapat kita selesaikan dan dilaksanakan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Mojokerto,” tuturnya.
Ning Ita menegaskan bahwa seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang tengah digodok tersebut berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan tata kelola yang transparan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)
