Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Dibongkar Polrestabes Surabaya, Sasar Korban dengan TikTok hingga Love Scamming

Avatar of Redaksi
penipuan online
Konferensi pers penipuan online jaringan internasional di Surabaya. (Humas Polda Jatim for kabarterdepan.com)

Surabaya, kabarterdepan.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya sejak Maret 2023.

Polisi berhasil membongkar sindikat tersebut usai melakukan penggerebekan dilakukan Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.

Di Lokasi itu, ada 9 warga negara China dan satu warga Vietnam yang ditangkap. Mereka melakukan sejumlah modus tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming, dan pemerasan pejabat negara di China.

“Para pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya,” kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

Platform Untuk Penipuan Online

Dibeberkan KBP Wimboko, dalam menjalankan aksinya para tersangka menyasar calon korban menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban.

“Namun barang yang ditawarkan tersebut tidak pernah dikirim meskipun korban sudah membayar,” beber AKBP Wimboko.

Masih kata AKBP Wimboko, para tersangka juga terlibat dalam love scamming, yakni memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis. Namun pelaku kemudian memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi. Biasanya pelaku menuduh korban terlibat korupsi, dan meminta sejumlah uang agar tuduhan tersebut tidak diproses.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menambahkan, selain mengamankan 10 tersangka Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 18 ponsel berbagai merek, dua laptop, dan ribuan nomor telepon korban.

“Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” tegasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page