
Sleman, kabarterdepan.com – Polisi mengungkap sindikat penipuan jual beli mobil dengan modus tukar tambah yang menggunakan kendaraan rental dan dokumen palsu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kasus ini, seorang warga Kota Yogyakarta berinisial NRNS asal Mantrijeron menjadi korban setelah melakukan transaksi dengan para pelaku yang berasal dari Jakarta.
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) di sebuah bengkel di Ringroad Utara, Jombor Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman. Polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing ADAM (27), AJHP (36), RGS (30), dan AWR (45).
Keempatnya diketahui merupakan residivis kasus serupa di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Pelaku menggunakan mobil rental yang dibawa dari Jakarta dan melengkapi dengan dokumen palsu untuk menipu korban. Modusnya tukar tambah kendaraan atau jual cepat melalui media sosial,” jelas Kompol Edi, Senin (27/10/2025).
Penipuan Modus Tukar Tambah
Penipuan bermula ketika korban mengiklankan mobil Honda Brio warna kuning miliknya di platform TikTok pada 28 September 2025. Pelaku yang mengaku bernama Nizar kemudian menghubungi korban dan datang langsung ke showroom korban di Padukuhan Bedingin, Sumberadi, Mlati, Sleman untuk melakukan negosiasi tukar tambah dengan mobil Pajero Sport.
Setelah dilakukan pengecekan kendaraan, keduanya sepakat melakukan tukar tambah dengan nilai transaksi Rp375 juta. Pelaku menerima Honda Brio serta uang tambahan Rp158 juta dari korban.
Pelaku berdalih bahwa BPKB Pajero masih berada di leasing Mandiri Utama Finance (MUF) dan mengajak korban untuk melakukan pelunasan bersama di Klaten, Jawa Tengah.
Dalam proses itu, korban melakukan pelunasan sebesar Rp217 juta dan menambah Rp7 juta untuk biaya balik nama, sehingga total dana yang diserahkan korban mencapai Rp210 juta.

Setelah itu, korban menyerahkan Honda Brio miliknya kepada pelaku, sementara korban membawa Pajero Sport lengkap dengan dokumen yang ternyata palsu.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 7 Oktober 2025, korban membawa Pajero tersebut ke bengkel cat di kawasan Jombor, Sleman.
Tak lama berselang, seseorang dari Jakarta mendatangi bengkel dan mengaku sebagai pemilik rental mobil.
Ia mengetahui keberadaan mobil melalui GPS yang masih aktif di kendaraan tersebut. Dari situ, korban baru menyadari bahwa mobil Pajero Sport yang dibelinya merupakan mobil rental yang belum dikembalikan oleh penyewa.
“Dalam pemeriksaan, pihak rental menunjukkan bukti bahwa BPKB mobil itu masih berada di Bank BRI Jakarta. Dari sini diketahui bahwa dokumen yang dibawa pelaku adalah palsu,” kata Edi.
Korban kemudian melapor ke Polsek Mlati. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui setiap pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari menyewa mobil di Jakarta, membiayai perjalanan, hingga melakukan transaksi langsung dengan korban.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita beberapa mobil lain yang disewa dengan cara serupa.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemalsuan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya yang digunakan sindikat tersebut.
“Kasus ini terus kami kembangkan karena diduga ada korban lain dengan modus yang sama. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Kompol Edi.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Mlati untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Hadid Husaini)
