
Sidoarjo, kabarterdepan.com— Sindikat ganjal ATM kembali beraksi di wilayah Sidoarjo dan membuat seorang warga kehilangan uang dalam jumlah besar.
Aksi kriminal yang menyasar nasabah bank itu menimpa M.K. (56), warga Tanggulangin, Sidoarjo, ketika ia tengah bertransaksi di mesin ATM Rest Area Tol KM 753 arah Sidoarjo–Surabaya, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam hitungan menit, saldo tabungannya terkuras hingga Rp135 juta.
ATM Macet, Tiga Pria “Membantu” Korban. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban mendapati mesin ATM BCA tidak berfungsi.
“Sejumlah pria di sekitar lokasi tiba-tiba menawarkan bantuan. Korban tidak sadar kartu ATM-nya sudah diganjal oleh komplotan pelaku,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Modus Ganjal ATM
Pelaku memanfaatkan momen ketika korban kebingungan. Dengan dalih membantu, mereka menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang serupa, lalu mengintip PIN dari sisi belakang.
Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku utama, masing-masing M. (36), E.S. (32), dan M.U. (50)—seluruhnya warga Lampung Timur. Selain ketiga tersangka, polisi juga memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni A.D., I., dan B.

Masing-masing memiliki peran berbeda: A.D. bertugas memantau situasi, I. sebagai sopir, sementara B. menerima uang hasil kejahatan melalui transfer.
Kapolresta menjelaskan bahwa sindikat ini mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi.
“Begitu kartu dimasukkan, mesin tampak error. Pelaku kemudian berpura-pura membantu dan menukar kartu sambil mencuri PIN,” terangnya.
Setelah menguasai kartu dan PIN, para pelaku segera menguras rekening korban melalui M-Banking dan ATM lain dengan rincian, Penarikan tunai: Rp15.000.000
transfer ke rekening BCA a.n. Dwi Puspita Sari: Rp100.000.000, transfer ke rekening BRI a.n. Fauziah Fawas Nafi: Rp20.000.000, Korban baru menyadari kehilangan saat mencoba menggunakan mesin ATM lain dan mendapati saldonya hampir habis.
Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian bergerak cepat. Pada Senin (10/11/2025), polisi menemukan keberadaan tiga pelaku di sebuah homestay di Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
“Mereka diamankan sebelum kembali beroperasi. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah kebutuhan ekonomi dan gaya hidup,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka ganjal ATM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
