Simak Perkembangan Perhutanan Sosial di Grobogan dan Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak

Avatar of Redaksi
IMG 20250420 WA0039
POTRET: Akses perkembangan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan (Data: Direktorat Jenderal Persiapan Kawasan Perhutanan Sosial)

Grobogan, kabarterdepan.com –
Hingga tahun 2024 ribuan Kepala Keluarga (KK) masuk dalam keanggotaan 22 Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) kurang lebih sekitar 7.164 KK mengelola 5.682 hektare lahan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

Program perhutaan sosial saat ini telah menyasar 22 Desa yang berdekatan dengan kawasan hutan di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Grobogan yakni Kecamatan Pulokulon, Kradenan, Toroh, Kedungjati, Geyer, Brati, Klambu dan Karangrayung.

Dari 22 persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Grobogan menggunakan 2 skema utama yakni Hutan Kemasyarakatan (HKm) di 16 Desa diantaranya Mlowokarangtalun, randurejo, Simo, Boloh, Genengsari, Ngombak, Jambangan, Sobo, Bandungharjo, Depok, Genengadal, Kronggen, Tegal Sumur, Katekan, Bago, dan Terkesi. Sementara 6 Desa lainnya, Selojari, Penganten, Terkesi, Gunung tumpeng, Karangsono, dan Ngampu menggunakan skema Hutan Desa (HD).

Berawal dari tahun 2018 terbit SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) pada areal Perum Perhutani sebanyak 8 SK beranggotakan 2.081 KK dengan luas lahan garapan 1.679 hektare. Kemudian terbit kembali SK IPHPS tahun 2021 kepada 2 unit kelompok beranggotakan 571 KK yang mengelola lahan seluas 757 hektare.
Penerbitan SK IPHPS di pulau Jawa, dilakukan pada areal kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perhutani, dimana keadaan tanaman tutupan lahannya dibawah 10 persen berturut-turut selama 5 tahun.

Perhutanan Sosial

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor: P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial pada wilayah kerja Perum Perhutani.
Meskipun pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh Pemegang IPHPS, tapi arealnya masih merupakan areal kerja Perum Perhutani. Sehingga masih ada kewajiban sharing bagi hasil pemegang SK IPHPS kepada Perum Perhutani termasuk mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, pasca ditetapkannya Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.4 Tahun 2023, pemegang SK IPHPS tahun 2018 hingga 2021 diharuskan mengikuti mekanisme pengelolaan Perhutanan Sosial berdasarkan Permen LHK tersebut. Dimana dalam Permen itu memandatkan IPHPS untuk bertransformasi menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dengan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Desa (HD) dan pengelolaannya terpisah dari Perum Perhutani.

Setelahnya, pada tahun 2023 sebanyak 8 kelompok penerima SK IPHPS yang terbit pada tahun 2018 dan 1 kelompok IPHPS tahun 2021 telah bertransformasi menjadi Persetujuan Perhutanan Sosial Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Sementara, ditahun yang sama 2023, sebanyak 12 Unit kelompok mendapatkan SK Persetujuan Perhutanan Sosial pada KHDPK, dengan luasan lahan 3.246 hektare untuk 3.792 KK.

Pasca ditetapkannya Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pemegang SK IPHPS berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.4 Tahun 2023. Dalam Permen itu dimandatkan untuk bertransformasi menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Skema HKm atau HD, dan pengelolaannya terpisah dari Perum Perhutani. Sehingga mengikuti mekanisme pegelolaan Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri LHK No.4 Tahun 2023.

“Untuk 10 SK IPHPS yang terbit tahun 2018 dan tahun 2021 bertransformasi menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm), Sementara 6 SK Hutan Desa (HD) dan 6 SK HKm lainnya terbit pada tahun 2023,” kata Plt. Kasubdit Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Nur Faizin.

Dikatakan, bagi penerima SK persetujuan perhutanan sosial Lebih lanjut, Dalam pengelolaan Perhutanan Sosial diatur dalam Permen LHK nomor 4 tahun 2023, di pasal 48 dalam hal pemanfaatan hutan di areal perhutanan sosial diwajibkan untuk dapat dilaksanakan dengan pola wana tani atau Agroforestri, wana ternak atau Silvopastura, wana mina atau Silvofishery, dan wana tani ternak atau Agrosilvopastura sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya.

“Kewajiban penerima SK persetujuan PS harus mengelola dengan ketentuan budi daya tanaman pokok hutan seluas 50 persen, tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 30 persen, budi daya tanaman semusim seluas 20 persen dari luasan areal Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ,” jelasnya.

“SK persetujuan pengelolaan perhutanan sosial diberikan kepada kelompok masyarakat sekitar hutan selama 35 tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, sehingga SK persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini bisa mencapai 70 tahun,” imbuh Nur Faizin.

Dianggap Penyebab Banjir di Grobogan

Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan dimulai dari SK IPHPS hingga bertranformasi menjadi SK KHDPK tercatat sudah berjalan sekitar kurang lebih selama delapan tahun, lahan persetujuan perhutanan sosial di Grobogan didominasi tanaman musiman yakni tanaman jagung. Kondisi perhutanan sosial tersebut rupanya memunculkan spekulan opini publik jika perhutanan sosial sebagai salah satu penyebab bencana banjir yang melanda Kabupaten Grobogan beberapa tahun terakhir ini.

Terkait banjir di Grobogan, Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Syafda Roswandi menyatakan, soal bencana banjir di Grobogan pihaknya akan segera melihat melaui satelit citra untuk melihat kondisi lahan Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Grobogan. Dikatakan, banjir yang melanda diperlukan analisa khusus seperti, survei lokasi titik banjir dan lokasi Perhutanan Sosial, Sehingga dapat dapat disimpulkan apakah banjir yang terjadi akibat pengaruh Perhutanan Sosial atau tidak.

Akan hal itu, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kemudian memastikan program perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan telah sesuai dengan kebutuhan dengan menggelar evaluasi dan pengawasan secara langsung di Kabupaten Grobogan Senin 14 Maret hingga Rabu 16 Maret 2025.
Direktorat terkait seperti Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Markus, Plt. Kasubdit Penyiapan Persetujuan Perhutanan Sosial Wahyudi Ardhyanto. Plt. Kasubdit Kelembagaan Usaha Perhutanan Sosial Nur Faizin, Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi DAS Balai Pengelolaan DAS Pemali Jratun, Sinta Damayanti. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VII Surabaya, Yoga Prayoga, Plt. Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta Danang Kuncara Sakti, dan Perwakilan Departemen Operasional Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Tengah juga turut ikut dalam kunjungan langsung tersebut.

Syafda menjelaskan, hasil pengawasan dan evaluasi sementara perhutanan sosial diwilayah Kabupaten Grobogan terdapat dua klaster yakni 10 SK IPHPS yang diterbitkan tahun 2018 dan tahun 2021 yang bertranformasi menjadi Persetujuan HKm, ke 10 persetujuan itu sudah memiliki Rencana Kelola (RKPS) dengan melakukan penanaman sistem agroforestri dengan tanaman beraneka ragam utamanya adalah pohon kayu putih, balsa dan yang lainnya. Sementara Klaster kedua terdapat 12 SK Persetujuan Perhutanan Sosial terdiri dari 6 SK skema HKm dan 6 SK skema HD yang baru disetujui pada tahun 2023, meskipun tergolong baru namun juga sudah mulai menanam sesuai dengan RKPS yang diajukan.

Direktur pengendalian perhutanan sosial ini juga sempat amat menyayangkan jika tanaman tegakan kayu putih saat ini ternyata pangsa pasar sudah tidak ada kejelasan. Menurutnya perlu difikirkan kedepannya untuk pemilihan komoditi tanaman yang menjadi prioritas untuk meningkatkan keuntungan masyarakat dalam pengelola perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan.

“Pada Klaster pertama dan kedua, masing-masing sudah ada RKPSnya, artinya setiap kendala pengelolaan perhutanan sosial harus kita support agar tujuan penerima SK persetujuan bisa terwujud,” Katanya saat menutup acara rapat koordinasi perhutanan sosial dalam rangka perbaikan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Grobogan, Rabu (16/4/2025).

IMG 20250420 WA0040
HAK DAN KEWAJIBAN: Pemegang persetujuan perhutanan sosial dalam Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH).

Dalam kesempatan itu, Syafda menegaskan, jika luasan lahan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan hanya 12,3 persen atau hanya 5.672 dari luasan keseluruhan kawasan hutan di Grobogan yakni 70.021 hektare. Berdasarkan publikasi tentang adanya banjir di Kabupaten Grobogan baru-baru ini, pihaknya berharap program perhutanan sosial dapat memberikan kontribusi untuk mencegah terjadinya banjir di Grobogan.

“Harapan kedepan pengelolaan perhutanan sosial yang baik dapat memberikan kontribusi pencegahan banjir. Selain itu juga dapat berkontribusi kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) utamanya untuk kesejahteraan masyarakat Grobogan,” harap nya.

Kewajiban PNBP

Penerapan PNPB pada areal perhutanan sosial baru diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial wajib menyusun RKPS dan RKT tahunan, karena dokumen tersebut sebagai dasar untuk. Pelaksanaan Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH), pada KHDPK PS yang kemudian sebagai acuan setelah pemegang persetujuan melakukan self assessment dari manfaat hutan untuk pembayaran IPNBP pasca pemanfaatan hutan.

Plt. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VII Surabaya, Yoga Prayoga mengatakan, untuk penerapan pemungutan PNBP terhadap produk yang dihasilkan dari areal perhutanan sosial diperlukan perangkat pendukung. Salah satunya adanya tenaga teknis yang dapat mengakses SIGANIS, penerapan Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHHH) melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi PNBP (SIPNBP).

Dikatakan, perlu adanya penyederhanaan sistem agar pemegang persetujuan perhutanan sosial bisa mudah dalam membayar PNBP, selain itu, perlu pendampingan yang lebih mendalam terkait teknis pembayaran oleh pemegang PS karena selama ini belum intensif, Sehingga perlu upaya untuk percepatan Penerapan PNBP

“Sebelumnya, tahun 2024, Balai PSKL Wilayah Jawa bersama dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan bimbingan teknis dan fasilitasi penyusunan RKPS dan RKT kepada penerima SK persetujuan baru maupun SK tranformasi perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan, jika RKPS merupakan dokumen panduan perencanaan bagi pemegang izin untuk melakukan kegiatan pengelolaan perhutanan sosial di areal kerjanya, yang juga salah satu dokumen pendukung untuk penerapan PNBP.

Menurutnya, kehadiran jajaran Kementerian Kehutanan secara langsung dalam rangka membangun koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Percepatan Pengelolaan perhutanan sosial sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Grobogan.

“Kedatangan kita di Grobogan disambut baik para penerima SK perestujuan perhutanan sosial di Grobogan, bahkan terdapat dua kelompok penerima SK yang menyatakan kesiapan untuk pembayaran kewajiban PNBP secara langsung,” katanya.

“Untuk itu, bersama kita tindaklanjuti dengan melakukan bimbingan teknis kepada 8 pendamping yang membawahi masing masing 3 Kelompok penerima persetujuan untuk mengikuti pelatihan/uji kompetensi sebagai tenaga teknis penyusunan pembayaran PNBP hasil perhutanan soasial di Kabupaten Grobogan,” jelas Yoga. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page