Sidang Pledoi Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU

Sidang Pledoi Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU
Sidang Pledoi Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU

Sleman, kabarterdepan.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembakaran tenda polisi di Polda DIY dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa.

Tim penasihat hukum dari Bantuan Advokasi Masyarakat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menilai unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi. Mereka juga menyebut adanya penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap tindakan yang dinilai sebagai bagian dari kritik sosial dan kebebasan berekspresi.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Pattimura Kota Batu, 1 Tewas-4 Luka-luka

Kuasa hukum Atqa Darmawan Aji menjelaskan, peristiwa demonstrasi di Mapolda DIY bermula dari solidaritas atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, yang disebut terlindas kendaraan taktis aparat.

“Peristiwa tersebut melatarbelakangi konsolidasi di kampus UII Cik Di Tiro yang kemudian menyepakati pelaksanaan aksi demonstrasi,” ujar Atqa dalam persidangan.

Ia menambahkan, dalam konsolidasi tersebut terdapat sejumlah pengemudi ojek online yang mendorong agar aksi segera dilakukan. Saat demonstrasi berlangsung, situasi yang memanas serta tindakan anarkis sebagian massa disebut turut memengaruhi tindakan terdakwa.

“Perdana Arie yang bersolidaritas atas kematian pengemudi ojek online terdorong menjadi bagian dari massa yang saat itu melakukan perusakan,” katanya.

Penasihat Hukum Dalam Pledoi: Terdakwa Bukan Pelaku Tunggal

Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa terdakwa bukan pelaku tunggal dalam peristiwa pembakaran tenda. Disebutkan, terdapat massa lain yang memasukkan benda-benda mudah terbakar sehingga api membesar dan bertahan lebih lama.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa tenda yang terbakar tidak mengenai orang lain maupun barang di sekitarnya. Terkait terbakarnya mobil polisi, mereka menyebut kendaraan tersebut didorong dan dirusak massa dari sisi utara halaman Mapolda DIY.

“Mobil dibakar dengan cara digulingkan dan dimasukkan benda mudah terbakar ke dalam mobil yang sudah terbalik. Saat didorong, mobil tidak bersentuhan dengan tenda yang terbakar,” jelas Atqa.

Selain itu, terdakwa disebut sempat membuka akses jalan bagi kendaraan yang melintas saat aksi berlangsung. Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Perdana Arie dikenal sebagai mahasiswa aktif yang terlibat dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan serta memiliki sejumlah prestasi.

Penasihat hukum lainnya, Yogi Zulfadli, menyatakan menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyoroti penerapan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai memiliki perbedaan dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP lama.
Menurutnya, unsur perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi barang tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

“Dengan demikian, Perdana Arie Putra Veriasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” tegas Yogi.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon dalam pledoi kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan serta segera dikeluarkan dari tahanan. (Hadid Husaini)

Editor berita: Ririn W.

Responsive Images

You cannot copy content of this page