Sidang Pidana 4 Terdakwa Penyiaran Berita Bohong, Polrseta Banyuwangi Amankan PN

Avatar of Lintang
WhatsApp Image 2023 10 27 at 10.35.32
Aksi damai doa warga kelompok rukun tani (Humas Polres Banyuwangi)

Banyuwangi, Kabarterdepan.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melakukan pengamanan aksi doa damai di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Banyuwangi, Kamis (26/10/2023).

Aksi damai doa warga kelompok rukun tani Sumberwjo Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi ini menyikapi pelaksanaan sidang ke-32 perkara pidana penyiaran berita atau pemberitahuan berbohong dengan pembelaan Drs H. Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Untung, dan Suwarno

Kapolresta banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta banyuwangi Kompol Idham Kholid menjelaskan, pengamanan didasari pada sasaran objek analisis sesuai Polresta banyuwangi dilakukan secara preemtif dan preventif.

“Supaya siapa yang berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa kepadanya, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan,” ujar Kompol Idham.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi juga telah menyiapkan tim sterilisasi sebelum dan saat sidang vonis kepada Abdillah DKK tersebut.

“Kami melakukan sterilisasi karena khawatir ada barang berbahaya (red:bom) atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Kompol Idham.

Sementara itu hasil penutupan, keempat dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis/Putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara mengurangi masa penangkapan dan penghapusan.

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan berbohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pukul 17.35 Wib, secara keseluruhan pengamanan sidang selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Massa meninggalkan lokasi kembali ke Desa Pakel,” terang Kabagops. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page