Sidang Perusakan Gembok PT SGH di Mojokerto, Penasehat Hukum Terdakwa Serahkan Alat Bukti Meringankan

Avatar of Redaksi
Situasi persidangan melengkapi alat bukti meringankan perusakan gembok PT. SGH di PN Mojokerto. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Situasi persidangan melengkapi alat bukti meringankan perusakan gembok PT. SGH di PN Mojokerto. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – Masih berlanjut sidang dugaan perkara ringan yakni perusakan gembok tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH), dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang kali ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyerahkan 6 bendel dokumen sebagai bukti yang meringankan. Dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdusi.

“Sidang hari ini ditutup, akan berlanjut pekan depan pada hari Rabu dengan agenda tuntutan dari JPU,” ucap Fransiskus.

Ketua penasehat hukum terdakwa Oscarius Y.A Wijaya mengatakan, Tahun 2012 ada satu kontrak PT Akar Jati untuk penggunaan lahan dan penggunaan fasilitas yang ada di area PT SGH, termasuk tangki tersebut.

Ia juga menyinggung mengenai kontrak antara PT SGH dengan PT Akar Jati yang terbaru itu belum sempat terjadi kesepakatan sehingga belum ditanda tangani.

“Alasan PT SGH menahan tetes yang disimpan di tangki PT Akar Jati ini ada kaitannya dengan gugatan perdata antara PT. Akar Jati dengan PT SGH,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Oscarius juga menjelaskan masih proses pengajuan banding di tingkat kasasi untuk tuntutan perdata tersebut dapat dipertimbangkan.

ia juga berharap kepada JPU pada agenda sidang tuntutan pekan depan akan mempertimbangkan semua fakta-fakta yang muncul di persidangan sehingga kliennya dapat segera menghirup udara kebebasan.

“Melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, klien saya akan bebas, karena tak satupun saksi yang melihat secara langsung kejadian perusakan gembok tersebut,” paparnya.

Menurut Oscarius terkait kepemilikan gembok PT SGH juga masih sebagian milik Hari Susanto selaku orang tua dari terdakwa Stefano karena Hari Susanto merupakan pemegang saham paling banyak porsinya di PT SGH.

“Artinya sebagian dari gembok itu milik pak Hari ini, sebagai pemegang saham, dan saksi lain yang dihadirkan dipersidangan tidak ada satupun yang keberatan kalau gembok tersebut rusak,” pungkasnya.

Di pemberitaan sebelumnya terdakwa Suprapto dalam persidangan memberikan kesaksian terkait dirinya diusir dari pos security oleh pihak keamanan PT SGH pada tanggal 6 Juni 2022. Padahal dia diperintah Hari Susanto untuk menjaga aset PT Akar Jati.

Sedangkan terdakwa Stefano Yohandra memberikan keterangan bahwa ia yang menyuruh Suprapto untuk buka gembok tangki tetes tersebut dengan tujuan akan melaksanakan sirkulasi pada tangki tetes tebu. (Alief)

Responsive Images

You cannot copy content of this page