Sidang Perdana Korupsi Kapal Majapahit Mojokerto: 6 Terdakwa Hadir, 1 Masih Buron!

Avatar of Redaksi
IMG 20250912 WA0178
Suasana jalannya persidangan korupsi kapal majapahit di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/9/2025). (Redaksi/kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com –
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM) Mojokerto mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (12/9/2025).

Sidang perdana ini langsung menyedot perhatian publik karena menghadirkan enam terdakwa sekaligus. Sementara satu orang lainnya hingga kini masih berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Enam Orang Duduk di Kursi Pesakitan

Para terdakwa yang hadir dalam sidang perdana adalah:

Kabid Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto sekaligus PPTK proyek, Zantos Sebaya

Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pelaksana pekerjaan cover Kapal Majapahit, Muhamad Khudori

Pelaksana proyek kover , Cholid Idris

Pelaksana proyek kover, Nugroho

Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit, Hendar Adya Sukma

Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata

Sementara M. Romadhon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tidak hadir dan masih masuk DPO.

Jaksa: Negara Rugi Rp 1,9 Miliar

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viko membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Enam terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar,” tegas JPU Viko di hadapan majelis hakim.

Meski ancaman hukuman berat menanti, keenam terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (16/9/2025).

Berawal dari Proyek Kapal Majapahit

Kasus korupsi ini mencuat sejak Juni 2025, saat Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Proyek pujasera Kapal Majapahit di TBM Mojokerto diduga sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Lima tersangka bahkan sudah lebih dulu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sejak 24 Juni 2025. Sementara keberadaan M. Romadhon hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Publik Menanti Vonis

Sidang perdana ini diprediksi akan menjadi perhatian luas masyarakat Mojokerto, mengingat proyek Kapal Majapahit sempat digadang-gadang sebagai ikon wisata budaya. Kini, proyek tersebut justru menyeret pejabat dan kontraktor ke meja hijau.

Apakah keenam terdakwa akan terbukti bersalah? Dan mampukah aparat segera menangkap Romadhon yang masih buron? Publik menanti kelanjutan sidang berikutnya. (Husni Habib)

Responsive Images

You cannot copy content of this page