Sidang Pengeroyokan Fredy Manurung di PN Depok Memanas, Saksi Pelapor Dibantah Kuasa Hukum

Avatar of Ririn Wedia
Sidang
Tim kuasa hukum dari Pemuda Batak Bersatu usai sidang di PN Depok.(Yanso/kabarterdepan.com)

Sleman, KabarTerdepan.comSidang Pengeroyokan Fredy Manurung di PN Depok kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/3/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Tomsir (TBG).

Sidang menghadirkan empat saksi, termasuk pelapor Tomsir, istri pelapor, serta dua saksi lainnya yakni Ari Umbara yang merupakan tetangga korban dan Arif Rahman selaku Binmaspol.

Sidang Pengeroyokan Fredy Manurung di PN Depok  Menjadi Sorotan

Hal itu terjadi setelah tim kuasa hukum terdakwa menyebut adanya sejumlah keterangan saksi pelapor yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Jaksa penuntut umum, Putri S.H., menegaskan bahwa keterangan para saksi sangat penting guna mengungkap fakta hukum dan membuktikan unsur dakwaan terhadap terdakwa Fredy Manurung.

Pelapor Tomsir memaparkan kronologi kejadian yang menurutnya melibatkan tindakan kekerasan oleh terdakwa. Ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya engsel pintu yang disebut rusak akibat pendobrakan serta rekaman video yang diklaim memperlihatkan aksi penyikutan yang dilakukan Fredy terhadap dirinya.

Namun, tim hukum dari DPP Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang mendampingi terdakwa menyampaikan keberatan atas sejumlah keterangan pelapor. Kuasa hukum Fredy, Humisar H. Tambunan, SH, MH, didampingi Dr. Drs. Riduan Siagian, S.Si., SH., MH., MM, menilai terdapat bagian-bagian kesaksian yang dinilai berlebihan dan tidak sepenuhnya sesuai fakta.

“Setelah mendengar langsung keterangan saksi pelapor, kami melihat ada sejumlah poin yang patut dipertanyakan. Bahkan dua saksi lain, yakni Ari Umbara dan Arif Rahman, memberikan keterangan yang berbeda pada beberapa bagian penting,” ujar Humisar kepada awak media.

Menurutnya, kesaksian kedua saksi tersebut justru dinilai lebih konsisten dan objektif dalam menggambarkan situasi saat peristiwa terjadi. Tim kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan kontra bukti guna membantah dalil-dalil yang disampaikan pelapor.

“Kami akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan terdakwa serta menghadirkan barang bukti tandingan. Banyak pernyataan pelapor yang menurut kami tidak benar dan itu akan kami uji di persidangan,” tegasnya.

Jaksa pada sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi, sementara agenda berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

Tim hukum memastikan akan menggali keterangan secara lebih mendalam untuk memastikan fakta yang sebenarnya terungkap secara utuh di hadapan majelis hakim.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan. Hasil akhir perkara ini sepenuhnya akan diputuskan oleh majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page