
Surabaya, Kabarterdepan.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/09/2025) ditemukan fakta mengejutkan jika terjadi kesalahan perencanaan pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tersebut.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh kejaksaan, Muraji yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto mengatakan dalam proses pembangunan TBM Kota Mojokerto pihaknya menemukan fakta jika terjadi kekurangan anggaran untuk membangun fondasi bangunan.
Kekurangan anggaran tersebut disebabkan daya dukung struktur tanah yang tidak sesuai. Sehingga anggaran yang seharusnya dilakukan untuk pembangunan bagian atas, dialokasikan untuk membangun bagian bawah atau pondasi.
“Karena daya dukung tanah yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Volume di struktur pondasi. Jadi pengerjaan yang awalnya diatas dialokasikan untuk perbaikan struktur, sehingga alokasi dana untuk pembangunan atas dikurangi dan digeser ke bawah,” jelas Muraji saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/09/2025).
Akan tetapi walaupun terjadi perubahan alokasi anggaran, pihaknya menganggap jika kontak kerja telah terlaksana sehingga layak untuk dibayar.
“Item pekerjaan sudah semua terselesaikan maka kontrak dianggap deal dan layak dibayar,” tambahnya.
Mendengar pernyataan tersebut Hakim Ketua yang menangani sidang TBM Kota Mojokerto, I Made Yuliada mempertanyakan bagaimana bisa alokasi anggaran berubah tetapi diputuskan tetap layak untuk dibayar.
“Lalu bagaimana kok bisa tetap dibayar, padahal kan ada alokasi pembangunan yang digeser. Seperti yang dikatakan alokasi bagian atas dipindahkan ke bagian bawah,” tanya I Made Yuliada.
Muraji menjawab berdasarkan laporan BPK secara kontrak sudah terselesaikan berdasarkan anggaran, tapi secara struktur masih belum karena daya dukung tanah yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Oleh sebab itu pengerjaannya dianggap sesuai dan akhirnya kontrak tersebut dibayarkan,” pungkas Muraji.
