
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pelaksanaan sidang ketiga terdakwa kasus Polwan bakar suami, Briptu Fadhilatun Nikmah (Dila) yang membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (5/11/2024).
Sama dengan sidang sebelumnya, terdakwa Dila hadir secara daring atas beberapa pertimbangan dari Polda Jatim.
Sidang ini diketuai oleh Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dan dua hakim anggota Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Angga Rizky Baskoro dan JPU Ismiranda Dwi Putri Suyono itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
JPU mengungkapkan kepada majelis hakim ada 2 orang saksi dan 2 orang ahli dihadirkan dalam persidangan, yaitu dokter umum Dyah Ayu Rina Puspita, dokter spesialis jiwa Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ, Alfian Agya Permana (Tetangga korban) dan Setyadi Ahli Forensik Polda Jatim.Â
Hakim Jenny mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli mengenai kondisi terakhir Briptu Rian yang dirawat, hingga akhirnya korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Dokter Dyah Ayu Rina Puspita mengungkapkan bahwa ia memberikan pertolongan pertama saat korban dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Wahidin Sudiro Husodo.
“Korban menderita luka bakar sekitar 98 persen,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tubuh korban mengalami lepuhan parah dan kesulitan bernapas. Tim medis kemudian melakukan tindakan untuk membantu korban.
Dokter Dyah Ayu mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah luka bakar korban disebabkan oleh bensin Pertalite atau yang lainnya.
“Saya tidak bisa memastikan, karena saya fokus pada penanganan medis. Korban mengeluh sesak nafas dan perih, jadi kami melakukan tindakan dengan memberikan oksigen dan cairan infus,” ujarnya.
Setelah mendapatkan perawatan darurat, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dipindahkan ke ruang ICU. Terdakwa, Briptu Dila, yang merupakan istri korban dan ayah dari tiga anaknya, tampak menemani korban.
“Terdakwa ada di dalam, kemudian petugas membawanya keluar. Pasien kemudian mendapat observasi lebih lanjut di IGD,” kata Dokter Dyah Ayu.
JPU Ismiranda Dwi Putri Suyono membacakan hasil pemeriksaan medis terkait penyebab kematian korban, yang tidak disebabkan oleh penyakit menular. Diagnosis tersebut ditandatangani oleh Dokter Sananto.
“Korban meninggal pada tanggal 9 Juni 2024 pukul 12.50 di rumah sakit, dan berdasarkan pemeriksaan luar jenazah, kematian disebabkan oleh luka bakar,” jelasnya.
Terdakwa, Briptu Dila, membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan.
Ketua Majelis Hakim, menutup sidang dan memutuskan untuk melanjutkannya pada minggu depan, Selasa (12/11/2024). Pada sidang berikutnya, akan dihadirkan saksi-saksi dari tim kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari tiga saksi dan satu saksi ahli.
“Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari pihak kuasa hukum terdakwa,” pungkasnya. (Firda*)
