
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sidang ketiga terdakwa kasus Polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah (Dila) yang membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (5/11/2024).
Sama dengan sidang sebelumnya, terdakwa Dila hadir secara daring atas beberapa pertimbangan dari Polda Jatim.
Sidang ini diketuai oleh Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dan dua hakim anggota Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.
Pada sidang ketiga ini, dihadirkan empat saksi, dua di antaranya adalah saksi ahli yaitu ahli forensik dari Polda Jatim, Setyadi dan dokter spesialis kejiwaan dari RS. Bhayangkara Surabaya, dr. Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ.
Setelah para saksi disumpah oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Bagaskoro, mulai memeriksa keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli yang telah dihadirkan.
Menurut keterangan dari ahli forensik, Setyadi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dua ponsel milik terdakwa dan korban yaitu Redmi Note 11 Pro dan Iphone XR.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti berupa tangkapan layar chat WhatsApp antara terdakwa dengan korban.
Pada tanggal 8 Juni 2024, dalam isi chat, terdakwa menanyakan perihal keberadaan uang Rp2 juta kepada korban kemudian korban menjawab jika uangnya sudah dibawanya dan akan dikembalikan. Korban juga mengatakan jika uangnya tidak jadi dipakainya. Namun, terdakwa tidak percaya dan terpancing emosi lantaran korban tidak mau mengaku.
Terdakwa menyuruh korban untuk jujur, jika tidak terdakwa mengancam akan mengobrak-abrik rumah. Korban akhirnya mengaku jika uang tersebut akan dipakai untuk judi.
Lanjut, terdakwa mengumpat dengan kata-kata kasar dan menyuruh korban pulang. Karena korban tidak kunjung pulang, terdakwa mengancam akan membakar rumah dan mengaku telah membeli bensin.
“Dari hasil pemeriksaan kami ditemukan riwayat chat dari handphone terdakwa dari tahun 2016,” ungkap Setyadi.
Isi pesan di atas telah dikonfirmasi oleh ahli forensik sesuai dengan bukti tangkapan layar yang dimilikinya dan isinya sama antara pesan di ponsel terdakwa maupun di ponsel korban.
Selain itu, pihak forensik juga memeriksa browser atau riwayat akses internet korban dan menemukan portal bermain game yang disinyalir merupakan situs judi online serta telah melakukan capture pada riwayat permainan selama tujuh hari terakhir.
Sementara dari hasil keterangan ahli kejiwaan. dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ., berdasarkan pemeriksaan diagnosis ada tidaknya gangguan kejiwaan pada terdakwa, ia menyatakan bahwa terdakwa mempunyai kepribadian emosional tak stabil dengan tipe impulsif dengan reaksi depresi.
“Gangguan dengan reaksi depresi ini terjadi karena terperiksa (terdakwa) kehilangan suaminya dan sekarang terus mengurus tiga orang anaknya,” ujar dr. Lucia.
JPU juga memastikan jika saat itu terdakwa masih bisa berpikir jernih dan secara sadar ketika melakukan perbuatannya dan masih memiliki batasan mana yang benar dan mana yang salah. Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh dr. Lucia.
Selain itu, dr. Lucia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 korban sudah sering berjudi online. Terdakwa dan korban sudah melakukan mediasi, membuat surat perjanjian supaya korban tidak melakukan judi online lagi namun korban tetap melakukan hal tersebut.
“Jadi yang membuat perasaan terperiksa (terdakwa) merasa sebagai istri tidak didengarkan apalagi kebutuhan keuangan mereka menipis karena 3 orang anaknya, jadi anaknya yang pertama sama yang kembar 2 semua masih balita yang membutuhkan secara ekonomi finansial masih banyak untuk memenuhi kebutuhannya,” papar dr. Lucia.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/11/2024) dengan menghadirkan saksi-saksi dari tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari tiga saksi dan satu saksi ahli. (Riris*)
