
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok tangki tetes PT Serba Guna Harapan (SGH) dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (24/6/2024).
Sidang tersebut menghadirkan 2 orang saksi dengan Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizki Bagaskoro.
Saksi yang dihadirkan pada persidangan ini yakni Wendy Susanto sebagai direktur PT Green Smart sebagai penyewa truk tangki PT SGH dan Nicholas Urip Alianto PT Armada Sejahtera Mandiri juga penyewa truk tangki PT. SGH. Keduanya juga tercatat sebagai pemegang saham di PT SGH.
Kuasa Hukum Terdakwa M. Salih menyebutkan 2 orang saksi yang dihadirkan pada hari ini tidak ada hubungannya secara langsung dengan dugaan tindak pidana perusakan gembok truk tangki tetes.
“Sidang menghadirkan 2 orang saksi hari ini, tetapi malah membahas masalah kontrak sewa armada truk tangki,” cetusnya.
Menurutnya saksi yang dihadirkan pada sidang dari awal sampai akhir tidak ada yang pernah melihat secara langsung terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto yang merusak gembok truk tangki tetes milik PT SGH.
“Dari semua saksi yang dihadirkan di persidangan sampai hari ini mereka adalah pemegang saham PT SGH, di fakta persidangan tidak ada yang keberatan soal dirusaknya gembok seharga kurang lebih Rp 200 ribu tersebut,” ungkapnya.
Menurut M Salih, yang melaporkan 2 terdakwa adalah direktur PT SGH yakni Taukhid. M Salih mempertanyakan atas kewenangan dari mana direktur PT SGH ini melaporkan 2 terdakwa itu.
“Taukhid itu adalah seseorang yang ditunjuk oleh pemegang saham PT SGH menjadi direktur, tapi dia melaporkan pemegang sahamnya atas dugaan perusakan gembok ini,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi tersebut untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai kasus dugaan perusakan gembok ini bisa terjadi.
“Karena 2 orang saksi yang dihadirkan hari ini adalah orang yang terlibat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SGH,” jelasnya.
Menurut Joko Sutrisno semua orang yang terlibat dalam kasus ini masih kerabat dekat. Pihaknya berusaha menghadirkan semua orang yang terlibat agar kasus ini bisa jelas terbuka.

Sementara itu menurut Pelapor Direktur PT SGH, Taukhid, kasus ini berawal saat Hari Susanto, pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) yang berkantor di Jalan Raya Ijen Nomor 1 Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa sejak bulan Februari 2021 antara Rp6 miliar sampai Rp 9 miliar.
PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respons sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan. Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di truk tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai.
Menurut Taukhid, selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses penggilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di truk tangki tersebut tagihan dibayar PT SGH sampai Rp 20 juta per bulan. Ada 2 rantai dengan 4 gembok yang dipasang di dua truk tangki tetes dipasang.
Sekitar 20-an orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan dan merusak gembok serta rantai. Peristiwa itu terjadi pada 7 Juni 2022.
Kasus dugaan perusakan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/186/IX/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, 24 September 2022 . Tentang dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dengan terlapor Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto, Dkk. Setahun lebih kemudian kasus dugaan perusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, dan pada 22 Mei 2024Â mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Alief)
