Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Diwarnai Suasana Haru, Keluarga Korban Maafkan Pelaku

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Mahasiswa UGM
Tangis haru keluarga terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat persidangan kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi, Selasa (21/10/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman saat sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, Selasa (21/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu menghadirkan terdakwa Christiano Pengarapenta Pangindahen Tarigan, mahasiswa UGM yang menjadi pengemudi dalam kecelakaan maut tersebut. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan didampingi keluarganya.

Beberapa menit sebelum sidang dimulai, keluarga Christiano tampak memeluk dan memberikan dukungan moral kepadanya. Momen itu menciptakan suasana emosional di ruang sidang yang dipenuhi keluarga kedua belah pihak serta sejumlah pengunjung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar dalam pembacaan tuntutannya menyatakan bahwa Christiano secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa,” ujar Rahajeng.

Atas pelanggaran tersebut, JPU menuntut Christiano dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp12 juta, subsider enam bulan kurungan.

Rahajeng menyebut tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan terdakwa. Namun, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan tersebut.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, serta belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya,” ujarnya.

Mahasiswa UGM

Ibu Korban Mahasiswa UGM

Yang paling menyentuh, lanjut Rahajeng, keluarga korban melalui ibu almarhum Argo telah memberikan maaf kepada terdakwa.

“Keluarga korban telah menyampaikan permohonan maaf dan berharap terdakwa dapat memperbaiki diri di masa mendatang,” kata Rahajeng.

Sidang tersebut menjadi momen reflektif bagi banyak pihak. Tidak hanya memperlihatkan proses hukum yang berjalan, tetapi juga memperlihatkan nilai kemanusiaan  di mana keluarga korban dan pelaku sama-sama berupaya berdamai dengan kehilangan dan penyesalan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan mendatang. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page