Sidang Replik Singkat, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pembakar Tenda Polisi Polda DIY

Avatar of Redaksi
sidang
Terdakwa pembakar Polda DIY Perdana Arie Putra Veriasa saat mengikuti persidangan dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (19/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Sidang perkara pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY oleh terdakwa Perdana Arie kembali digelar dengan agenda tanggapan Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (19/2/2026).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa berlangsung singkat, hanya sekitar 3 menit pada pukul 11.20 WIB hingga 11.22 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetiyo tidak membacakan tanggapan secara rinci dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya pada 10 Februari 2026.

“Mohon izin dianggap dibacakan karena tuntutan sama dengan tuntutan yang sebelumnya,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, terdakwa Perdana Arie dituntut pidana penjara selama 1 tahun atas kasus pembakaran tenda polisi saat aksi unjuk rasa di Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025. Arie dijerat Pasal 308 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Atqa Darmawan Aji, menyampaikan pihaknya telah mencermati tanggapan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Terkait agenda duplik yang dijadwalkan Jumat (20/2/2026), ia menegaskan tim kuasa hukum akan tetap mempertahankan pledoi yang telah disampaikan.

“Kalau kita mendalilkan (pidana) tidak terbukti, jaksa dalam tuntutannya menyebut semua unsur ada yang menyebabkan bahaya umum bagi barang,” katanya.

Menurutnya, unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya tidak jelas. Ia menilai tidak ada kepastian siapa yang memulai pembakaran, sementara keterangan ahli menyebut tenda tidak mudah terbakar.

“Nggak jelas siapa yang memulai. Toh sudah dijelaskan ahli kalau tenda tidak mudah terbakar,” ujarnya.

Atqa juga menyebut dalam persidangan terungkap bahwa titik api tidak hanya berasal dari Arie. Ia menilai peristiwa tersebut melibatkan banyak pihak dan tidak semata-mata disebabkan oleh tindakan kliennya.

“Dalam persidangan disampaikan juga titik api tidak hanya dari Arie saja. Tidak hanya disebabkan pilox saja, tapi ada faktor lainnya,” jelasnya.

Terdakwa Singgung Kebebasan Berekspresi di Sidang Pledoi

Sebelumnya, terdakwa Perdana Arie maupun penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar Rabu (18/2/2026).

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menilai proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk pembungkaman terhadap nalar kritis mahasiswa dan kebebasan berekspresi.

“Saya dididik untuk membaca jejak peradaban, namun di ruang sidang ini saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri,” ujar Arie di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku haknya untuk menempuh pendidikan terganggu akibat proses hukum yang dijalani. Hingga kini, ia telah menjalani masa penahanan selama empat bulan.

“Di usia saya yang masih 20 tahun, masa depan saya sebagai sarjana sejarah berada di ujung palu Majelis Hakim,” katanya.

Arie juga menyinggung banyaknya pihak yang diproses hukum pasca demonstrasi besar pada Agustus 2025. Ia mengutip data dari yang menyebut ratusan aktivis diproses tanpa prosedur yang jelas.

Menurutnya, solidaritas yang ia tunjukkan di Mapolda DIY merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis aparat.

“Solidaritas saya di Mapolda DIY adalah penghormatan terakhir kepada Affan Kurniawan. Jika mencintai sesama warga karena tertindas dianggap salah, maka hukum kita sedang mengalami kebangkrutan nurani,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 02 19 at 1.10.02 PM 1

Dalam pledoinya, Arie juga menyebut sejumlah tokoh yang memberikan dukungan moral dan jaminan perlindungan hukum dari sejumlah tokoh seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, serta Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar.

“Berdirinya para tokoh tersebut adalah kenyataan politik bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman negara,” katanya.

Sementara itu, tim penasihat hukum dari Bantuan Advokasi Masyarakat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Penasihat hukum Yogi Zulfadli menyatakan Pasal 308 KUHP yang didakwakan tidak terbukti memenuhi unsur perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi barang.

“Perdana Arie Putra Veriasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” tegas Yogi.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan serta segera mengeluarkannya dari tahanan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari penasihat hukum pada Jumat (20/2/2026). (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page