
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Dalam sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata, saksi membenarkan bahwa terdakwa Sri Purnomo pernah menyampaikan informasi terkait dana hibah yang dikaitkan dengan Pilkada 2020, yang diikuti oleh Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Senin (26/1/2026), menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari anggota DPRD DIY dan perwakilan kelompok masyarakat.
Anggota DPRD DIY Koeswanto, yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pemenangan Kustini–Danang pada Pilkada 2020, menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan.
Kaitan Hibah Pariwisata dan Pilkada
Majelis hakim menelusuri informasi dana hibah pariwisata dan kaitannya dengan upaya pemenangan. Koeswanto mengaku mengetahui informasi tersebut langsung dari Sri Purnomo.
“Saya bertemu terdakwa di Rumah Dinas Bupati Sleman. Saat itu beliau menyampaikan ada dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar dan menanyakan kemungkinan digunakan untuk rintisan desa wisata,” ujar Koeswanto.
Disebutnya, pembicaraan itu terjadi dalam suasana Pilkada 2020 yang sedang berlangsung. “Konteksnya memang masa kampanye, dan saya mempersilahkan karena itu merupakan kebijakan beliau sebagai bupati,” katanya.
Sepekan kemudian, Koeswanto mengumpulkan para calon legislatif PDIP DPRD Sleman di kantor DPC. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kembali informasi dana hibah pariwisata tersebut.
“Ada 26 caleg dari 14 wilayah dan enam dapil. Mereka diminta berkoordinasi dengan kelompok sadar wisata untuk pengajuan proposal ke dinas terkait,” jelasnya.
Menurut Koeswanto, sekitar 20 proposal kemudian dikumpulkan dan diteruskan ke Dinas Pariwisata Sleman. “Kami hanya menjadi perantara pengiriman proposal,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai langkah tersebut berdampak pada elektabilitas. “Bagi masyarakat Jawa, kalau sudah pernah dibantu biasanya akan ingat. Otomatis mereka akan mengingat siapa yang memberi bantuan,” kata Koeswanto.
Saksi lain, Karunia Anas Hidayat, yang pernah menjabat Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman, mengaku memperoleh informasi hibah dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo sekaligus anggota DPRD Sleman.
“Mas Raudi menyampaikan hal itu di Rumah Dinas Bupati Sleman. Saya kemudian menghubungi enam sampai delapan orang dari Karang Taruna dan simpatisan untuk meneruskan informasi tersebut,” tutur Anas.
Ia mempersilakan pihak-pihak tersebut mengajukan proposal bila ingin mengakses bantuan hibah pariwisata. “Ada lebih dari 10 proposal yang kemudian dikumpulkan,” katanya.
Anas juga menyebut diminta mengantarkan proposal ke Dinas Pariwisata Sleman. “Saya diminta oleh Galih untuk mengantar ke Dispar, dan di sana saya bertemu Bu Nyoman,” ujarnya.
Saat ditanya majelis hakim, Anas membantah pernah menyampaikan bahwa dana hibah tersebut untuk kepentingan pemenangan. “Saya tidak pernah mengatakan itu,” tegasnya.
Namun ketika jaksa membacakan kembali berita acara pemeriksaan, Anas tetap membantah. Hakim anggota Gabriel Siallagan kemudian mengingatkan saksi agar berkata jujur.
“Tidak ada yang perlu kamu bela. Yang harus kamu bela adalah kebenaran dan kejujuran. Itu yang akan menyelamatkan kamu dan keluargamu,” tegas Gabriel.
Jaksa penuntut umum Novi juga menegaskan kepada saksi agar memberikan keterangan sesuai sumpah. “Saudara saksi sudah disumpah, saya ingatkan kembali,” katanya. (Hadid Husaini)
