Sidang Dugaan Korupsi BUMDes Jimbaran Kulon Wonoayu Sidoarjo, Saksi Ungkap Kendali Penuh Hatta atas Keuangan

Avatar of Redaksi
bumdes
Pemeriksaan 7 saksi terdiri dari Sekretaris Bumdes, BPD, dan Perangkat Desa. (Amrizal/Kabarterdepan.com)

Sidaorjo, Kabarterdepan.com – Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon Kecamatan Wonoayu Sidoarjo Tahun 2021 kembali bergulir di ruang Cakra Tipikor PN Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi, Selasa (25/11/2025).

Keterangan para saksi mengerucut pada dugaan rekayasa transaksi penjualan lahan dan bangunan yang melibatkan dua terdakwa, Muhammad Hatta dan Ahmad Rosid.

Saksi Pertama Ungkap Pembayaran Tanah Dilakukan Secara Pribadi

Dalam fakta persidangan, saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Romy Widya Pratama, Ketua BPD pada masa kejadian.

Di hadapan JPU, Romy mengungkapkan bahwa dirinya saat itu hadir sebagai warga biasa dan menyaksikan langsung proses pelunasan tanah yang diklaim sebagai lahan kantor BUMDes.

“Saya melihat pelunasan dilakukan di rumah Pak Rosid. Yang menyerahkan uang adalah terdakwa Hatta,” ungkap Romy.

Ia juga menyebut nominal yang ia ketahui sebesar Rp 150 juta, sesuai dengan penyertaan modal BUMDes tahun 2021.

Namun Romy menegaskan, pembelian tanah tersebut tidak pernah didahului musyawarah desa (Musdes)

“Tidak ada Musdes sebelum pembelian. Yang ada hanya penyertaan modal BUMDes,” ujarnya.

Lebih jauh, Romy mengakui bahwa selama masa itu, BPD tidak pernah menerima LPJ BUMDes, sehingga memang benar kurang waktu itu fungsi kontrol kurang berjalan.

Setelah transaksi, ia bersama pihak lain menuju sebuah warung kopi (warkop) untuk bertemu PJ Kepala Desa Latif Sugiarto. Pada tahun 2024, Romy mengaku pernah meminta fotokopi sertifikat lahan kepada Hatta.

Tanah Bukan Aset Desa atau BUMDes

WhatsApp Image 2025 11 25 at 1.09.11 PM 1
Kedua terdakwa mantan Sekdes dan Bendahara Bumdes Muhammad Hatta, dan terdakwa Ahmad Rosid selaku penjual lahan. (Amrizal/kabarterdepan.com)

Dalam pemeriksaan oleh anggota majelis hakim Athoillah, Romy kembali menegaskan bahwa tanah yang dibeli bukan aset desa maupun aset BUMDes.

Akan tetapi kata Romy, pendapatan dari lahan sewa tersebut sempat masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), namun dihentikan setelah muncul masalah hukum.

Saksi berikutnya, Laila Maulidya selaku Kaur Keuangan Desa waktu itu, membeberkan peran dominan Hatta dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

Ia menegaskan bahwa Hatta memegang langsung aplikasi keuangan atau siskuides, padahal hal tersebut tidak sesuai aturan.

“Saya tanda tangan di SPP, tapi dalam praktiknya Hatta yang mengendalikan,” ujar Laila yang saat ini menjabat Kaur Pemerintahan.

Laila juga mengungkap pencairan anggaran terjadi dua kali oleh Hatta dengan nilai antara Rp 15 juta hingga Rp 135 juta.

Ketika ia meminta LPJ, permintaan itu tak pernah dipenuhi.

“Peruntukannya saya tidak tahu, karena tidak pernah diberikan LPJ,” tegasnya.

Fakta lainnya, dana penyertaan modal BUMDes justru ditransfer ke rekening pribadi Hatta, bukan ke rekening resmi BUMDes.

Hakim Athoillah kembali menegaskan kejanggalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saksi pernah diberikan kuitansi dan fotokopi sertifikat terbitan 2018 atas nama Rosid, yang diserahkan Hatta tahun 2021.

“Hampir 80 persen seluruh kegiatan ditransfer ke rekening pribadi Hatta,” kata Laila di hadapan majelis.

BPD Akui Tak Pernah Bahas APBDes Secara Formal

Anggota Majelis Hakim Athoillah kemudian mengonfirmasi kepada saksi Anita, anggota BPD saat itu, mengenai proses pembahasan APBDes.

Anita mengakui bahwa selama masa tugasnya BPD tidak pernah melakukan pembahasan APBDes secara formal, dan pihaknya hanya menerima berkas dari pemerintah desa untuk ditandatangani tanpa melalui forum pembahasan.

“Terkait pembahasan APBDes akhir tahun, kami tidak pernah melakukannya dan secara tiba-tiba hanya disodori oleh Pemdes tanda tangan saja,” pungkasnya.

Persidangan Semakin Menguatkan Dugaan Rekayasa Transaksi

Keterangan tiga saksi ini memperkuat dugaan bahwa transaksi pembelian tanah dan alur keuangan BUMDes Jimbaran Kulon dan tidak mengikuti prosedur pemerintahan desa dan berpotensi merugikan keuangan desa.

Sidang dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing terdakwa dan ke mana aliran dana penyertaan modal tersebut mengalir. (*Amrizal)

Responsive Images

You cannot copy content of this page