Sidang Dana Hibah Pariwisata, SPTJM Dispar Ditandatangani Bupati Jadi Sorotan

Avatar of Ahmad
Sidang perkara korupsi hibah pariwisata Sleman menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (23/1/2029). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Sidang perkara korupsi hibah pariwisata Sleman menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (23/1/2029). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi Nisa Fidyati, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman.

Nisa menjelaskan, pencairan dana hibah pariwisata dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, termasuk adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.

Saat peristiwa terjadi, Nisa masih menjabat sebagai Kepala Subbidang Belanja Non-Gaji dan Pengendalian Kas Daerah BKAD Sleman. Ia menegaskan bahwa SPTJM tersebut telah ditandatangani langsung oleh Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo.

Pencairan Hibah Pariwisata

Menurutnya, pencairan hibah pariwisata dilakukan dalam dua tahap dengan mekanisme yang berbeda. Pada tahap pertama, pencairan tidak menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), melainkan hanya berdasarkan surat rekomendasi, berita acara pembayaran, serta SPTJM dari Dispar yang telah dibubuhi tanda tangan bupati.

Nisa menjadi saksi kedua dalam persidangan ini. Sebelumnya, majelis hakim juga memeriksa Muhari, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Manusia di bawah Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.

Dalam keterangannya, Muhari dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait hubungan antara Karunia Anas dengan Raudi Akmal, putra Sri Purnomo.

Ia menyebut Anas beberapa kali datang langsung ke kantor Dispar Sleman untuk menyerahkan proposal kepada Ni Nyoman Rai Savitri, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman.

Muhari mengungkapkan, menurut keterangan Nyoman, proposal tersebut merupakan titipan dari Raudi Akmal dan bahkan diberi kode khusus “RA”.

Hal ini kemudian memicu pertanyaan dari majelis hakim yang menilai adanya dugaan jalur khusus sehingga Anas dapat langsung bertemu pejabat eselon di Dispar.

Hakim anggota Gabriel Siallagan mempertanyakan mekanisme tersebut, karena menurutnya tidak lazim seorang pegawai harian lepas dapat langsung mengakses kepala bidang tanpa melalui prosedur umum.

Namun, Muhari mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses perkenalan dan akses tersebut terjadi.
Dalam sidang, Muhari juga mengakui dirinya tergabung dalam tim verifikasi proposal hibah. Tugasnya sebatas mengelompokkan proposal yang masuk sebelum diserahkan kepada kepala bidang terkait.

Verifikasi lanjutan kemudian dilakukan dalam sebuah kegiatan di hotel pada Oktober 2020 untuk menentukan proposal yang layak disetujui.

Surat Keputusan Bupati

Ia menambahkan, penetapan kelompok penerima hibah tidak hanya mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nomor 84 Tahun 2020, tetapi juga melalui keputusan tim besar yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Tugas Kepala Dispar Sleman, serta Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman.

“Saya hanya bertugas sebagai pelaksana teknis,” tegas Muhari di hadapan majelis hakim. (Hadid Husaini)

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page