
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memperketat pengawasan terhadap keamanan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) Kota Mojokerto, langsung turun tangan melakukan sidak makanan dan minuman.
Sidak yang dilakukan di dua lokasi ritel besar, yaitu Sanrio Kota Mojokerto dan Superindo Kota Mojokerto, pada Rabu (3/12/2025), berhasil menemukan produk pangan impor yang melanggar regulasi.
Temuan Produk Impor Tanpa Izin Edar saat Sidak
Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita menerangkan bahwa temuan signifikan terjadi di Superindo Kota Mojokerto. Tim TKPPOM menemukan sejumlah produk ikan pindang frozen dan cumi frozen yang dijual tanpa dilengkapi izin edar yang sah.
Ning Ita menekankan bahwa pelanggaran ini cukup serius, mengingat masa berlaku izin edar untuk produk tersebut adalah dua tahun dan statusnya merupakan barang impor. Menurutnya, izin edar baru dapat ditoleransi jika masa berlaku produk tinggal di bawah dua bulan.
“Sekarang sedang kita uji bersama-sama kandungan makanannya. Semoga aman. Memang yang harus kita waspadai bersama adalah makanan-makanan yang diimport. Harus diteliti betul saat masyarakat mau membeli. Jangan sampai disitu makanannya belum bisa dipastikan aman karena tidak ada izin edarnya,” ungkap Ning Ita, seperti dikutip dari MajalahGlobal.com.
Fokus Uji Kandungan dan Peringatan Kemasan Rusak
Sidak ini tidak hanya menyasar perizinan, tetapi juga kualitas dan keamanan pangan. Wali Kota menegaskan bahwa fokus utama tim adalah melakukan pengujian mendalam terhadap kandungan makanan dan minuman yang dijual.
“Fokus kami menguji kandungan makanan dan minumannya. Baik itu pewarnanya, pengawetnya, pemanisnya, dan perisanya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan BPOM,” tegasnya.
Selain itu, Ning Ita juga mengingatkan pihak Superindo terkait kemasan produk yang ditemukan rusak. Ia meminta agar produk dengan kemasan yang cacat segera disisihkan dari rak display penjualan. Tujuannya adalah untuk menghindari masyarakat memilih barang yang berpotensi membahayakan.
Antisipasi Keracunan Jelang Nataru 2026
Wali Kota menjelaskan bahwa pengawasan intensif ini menjadi tanggung jawab Pemda, khususnya menjelang hari-hari besar. Periode Natal dan Tahun Baru 2026 diidentifikasi sebagai masa krusial karena kebutuhan masyarakat, terutama untuk membeli parsel dan bahan makanan, meningkat tajam.
“Biasanya kebutuhan masyarakat untuk membeli parsel meningkat. Makanya hari ini kita pastikan semuanya harus aman dan jangan sampai ada kasus keracunan,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Winarsih, yang turut mendampingi proses sidak, menyampaikan bahwa pihaknya turut menemukan produk dengan kemasan penyok.
“Sudah kami sampaikan ke pelaku usaha untuk diturunkan dari etalase. Kemasan penyok itu berpotensi terjadi kontaminasi atau kebocoran,” terangnya.
Meski begitu, Winarsih memastikan bahwa secara legalitas, produk pangan olahan yang diperiksa telah mengantongi izin edar BPOM.
Tanggapan Pihak Superindo
Menanggapi temuan ini, Store Leader Superindo Bhayangkara Kota Mojokerto, Netina Yundawati, menyatakan komitmennya untuk memastikan temuan produk tanpa izin edar tidak akan terulang.
“Sebenarnya apapun yang masuk Superindo sudah sesuai aturan yang berlaku. Kami akan koordinasikan temuan ini kepada supplier kami,” ujar Netina. (*)
