
Sidoarjo,Kabarterdepan.com – Praktik parkir liar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sidoarjo. Dalam inspeksi mendadak yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub), sejumlah juru parkir (jukir) kedapatan beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan karcis yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Minggu, (15/2/2026)
Sidak menyasar sejumlah titik parkir tepi jalan umum yang selama ini cukup ramai aktivitas kendaraan, yakni di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Gajah Mada. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya jukir ilegal yang tidak terdaftar namun tetap menarik retribusi kepada pengguna jasa parkir.
Baca juga: Valentine Youth GBT Mojokerto, Rayakan Kasih dengan Tindakan Nyata
Jukir Liar Sebabkan Kebocoran Retribusi Sidoarjo
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pembinaan terhadap para pelanggar. Mereka dipanggil untuk diberikan peringatan sekaligus diarahkan agar mengikuti prosedur resmi apabila ingin tetap beroperasi.
Menurutnya, keberadaan jukir ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kebocoran retribusi daerah. “Dishub menekankan pentingnya penggunaan atribut resmi dan karcis yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,”ungkapnya.
“Setiap jukir wajib menggunakan atribut resmi dan menyerahkan karcis sesuai ketentuan. Itu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus memastikan retribusi masuk ke kas daerah,” tegas Budi,
Tak hanya jukir ilegal, petugas juga mendapati sejumlah jukir resmi yang melakukan pelanggaran administratif. “Beberapa di antaranya tidak mengenakan rompi resmi serta tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir. Kondisi ini dinilai sama-sama berpotensi mengganggu tertib administrasi dan transparansi retribusi,”tambahnya.
Dalam sidak tersebut, petugas turut menyita karcis yang tidak sesuai standar atau ilegal. Dishub memberikan kesempatan kepada jukir yang belum terdaftar untuk mengurus legalitas melalui mekanisme yang berlaku agar dapat beroperasi secara sah.
Dishub Sidoarjo memastikan pengawasan parkir tepi jalan umum akan terus dilakukan secara berkala. “Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, penindakan tegas akan dilakukan bersama aparat penegak hukum,”pungkasnya.
Editor berita: Ririn W.
